Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Pria di Pontianak Aniaya Remaja 17 Tahun, Kenalan di Aplikasi Michat

×

Pria di Pontianak Aniaya Remaja 17 Tahun, Kenalan di Aplikasi Michat

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK- Malang nasib menimpa seorang gadis bawah umur di Kota Pontianak, selain menawarkan diri untuk hubungan badan senilai Rp250 ribu, gadis tersebut juga babak belur dihajar pelanggannya.

Peristiwa bengis menimpa gadis berusia 17 tahun asal Kabupaten Sintang tersebut terjadi pada Kamis 27 Maret 2025 di Kecamatan Pontianak Kota sekitar pukul 23.00 wib.

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan menerangkan, pelaku berinisial HH berusia 24 tahun. Di mana pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Michat, kemudian berjanjian ketemuan di rumah kontrakan pelaku untuk berhubungan badan dengan tarif Rp250 ribu.

“Saat sampai dirumah kontrakan pelaku korban dianiaya hingga babak belur dan diancam akan dibunuh jika melawan kemudian korban disetubuhi. Setelah peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Polresta Pontianak” ungkap AKP Wawan Dharmawan, Sabtu 12 April 2025.

Lanjut AKP Wawan, menindaklanjuti laporan dari korban menerangkan telah dianiaya oleh teman kencannya yang mengakibatkan korban luka memar di bagian wajah akibat pukulan keras tanganku kosong yang dilakukan oleh diduga pelaku, kemudian pers Jatanras mendatangi TKP yaitu di rumah kost-kosan yang di sewa oleh diduga pelaku di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota.

“Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Polresta Pontianak, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wawan.

Wawan menyatakan, berdasarkan hasil interogasi singkat, terduga pelaku HH menganiaya korban disebabkan karena sakit hati dan dendam kepada korban yang dimana awalnya pelaku mengenal korban sekitar dua mingguan bertemu.

“Perkenalan korban dan diduga pelaku melalui aplikasi michat dan pernah bersetubuh dengan korban di kos-kosan korban, namun saat berhubungan badan,diduga pelaku merasa tidak puas dengan pelayanan korban,” kata Wawan.

Dikatakan Wawan, saat itu pelaku tidak mau membayar sehingga terjadi pertengkaran, Daan diduga pelaku didatangi oleh teman-teman korban yang membawa senjata tajam untuk meminta bayaran sebesar Rp 250.000.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekitar jam 00.00 wib pelaku yang sedang mabuk dan dibawah pengaruh minuman keras di kos kosannya, merasa bernafsu dan mencari wanita bayaran di aplikasi michat, namun saat mencari-cari wanita bayaran pelaku menemukan akun korban dan mengajaknya berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama yaitu Rp 250.000, di rumah kontrakan yang ditempati oleh diduga pelaku kemudian korban pun menyetujuinya.

“Korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke rumah kontrakan pelaku. Sesampai dirumah kontrakan tersebut diduga pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamarnya lalu berbincang dengan korban, kemudian tiba-tiba diduga pelaku mengingat perbuatan korban dan teman-temannya yang sebelumnya bertengkar dengannya, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukulnya berkali-kali ke arah kepala dan wajah dengan menggunakan tangan kosong,” jelas Wawan.

Tak hanya, Wawancara mengatakan, bahwa terduga pelaku HH juga mengancam akan membunuh korban’ dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau jika korban melawan, karena takut korban tidak melawan dan akhirnya mengatakan kepada pelaku untuk tidak perlu membayarnya lagi.

“Setelah memukul korban hingga babak belur,diduga pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri, setelah menyetubuhi korban diduga pelaku membawa korban ke apotek untuk membeli obat Betadine,dan mengantarkan korban kembali,” ucap Wawan.

Wawan menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh HH, pihaknya menjerat dengan pasal 81 UU No. 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku saat ini sudah ditahan,” pungkas Wawan.

error: Content is protected !!