AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), saat ini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum untuk penyaluran bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa sekolah swasta di Kalbar, Rabu 16 April 2025.
Bantuan ini ditujukan untuk 21 ribu pelajar yang tersebar di 274 sekolah swasta yang telah diprioritaskan.
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita menjelaskan, bantuan yang diberikan berupa subsidi SPP sebesar Rp100 ribu per bulan untuk pelajar SMA dan SMK swasta, serta Rp200 ribu per bulan bagi pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) swasta.
Dia mengatakan, bantuan ini memang tidak menanggung penuh biaya SPP. Jika SPP sekolah di atas Rp100 ribu, maka sisanya tetap menjadi tanggungan masing-masing siswa.
“Saat ini masih dalam proses penyusunan Pergub dan sedang menunggu penjadwalan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri,” kata Rita.
Rita menargetkan, aturan ini dapat terealisasi pada Juli 2025. Sehingga bantuan tersebut dapat segera disalurkan.
Sekolah swasta yang diprioritaskan adalah sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 200 orang, mengalami penurunan jumlah pelajar, serta memiliki siswa dari keluarga tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).