LANDAK – Kodim 1210/Landak memberikan penyuluhan hukum dan investasi ilegal kepada anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LVII Dim 1210/Landak Koorcab Rem 121 PD XVII/Tanjungpura, di Gedung Harmoni Jl. Pemuda Dusun Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Jumat, (18/4/2025).
Dandim 1210/Landak, Letkol Inf Hudallah, selaku pembina Persit KCK Cab LVII Dim 1210/Landak menekankan pentingnya memahami keuangan dan pemahaman hukum bagi para anggota Persit.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap para istri prajurit dapat lebih cerdas dan waspada dalam mengelola keuangan, serta mampu mengenali berbagai bentuk penipuan berkedok investasi,” ujarnya.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian jajaran Kodim 1210/Landak terhadap kesejahteraan dan perlindungan keluarga besar Kodim 1210/Landak dari tindak kejahatan ekonomi.
Sementara Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LVII Dim 1210/Landak, Aisyah Hudallah, menyambut baik kegiatan ini.
“Melalui penyuluhan ini, para anggota Persit mendapatkan pengetahuan yang sangat berharga untuk melindungi ekonomi keluarga,” tuturnya.
Anggota Persit yang ikut penyuluhan juga turut antusias, yang terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab. Terutama mengenai cara mengidentifikasi investasi bodong dan cara pelaporan jika mengalami penipuan.
Di akhir acara, Dandim kembali menekankan kepada seluruh Anggota Persit KCK Cab LVII Dim 1210/Landak, untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman anggota Persit terhadap aspek hukum investasi, sehingga dapat terhindar dari berbagai modus penipuan.