PONTIANAK – Ada yang menarik dari halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, Senin (21/4/2025).
Ember berisi cairan pembersih lantai jadi saksi bisu bagaimana narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan.
Barang-barang terlarang itu, yang semula disalahgunakan untuk merusak, akhirnya dilarutkan—secara harfiah—untuk tak bisa dipakai lagi.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan 106 perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mulai dari narkoba, kejahatan terhadap orang dan harta benda, hingga tindak pidana umum lainnya.
“Total ada 67 kasus narkotika, 16 kasus orang dan harta benda, serta 23 perkara pidana umum lainnya,” jelas Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat.
Selain narkoba yang dilarutkan, senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Miras dan minuman ilegal lainnya digilas hingga hancur dengan alat berat. Sementara telepon genggam, pakaian, dan barang lainnya tak luput dari pemusnahan.
“Semua barang bukti ini berasal dari kasus yang sudah inkrah, jadi wajib dimusnahkan untuk menutup rangkaian penegakan hukum,” ujar Samuel.
Masyarakat sempat menyaksikan langsung proses pemusnahan ini. Beberapa tampak mengangguk puas, seolah menaruh harapan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan—hingga ke sisa-sisa barang bukti yang tak dibiarkan bersisa.