Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Sebuah Penangkaran arwana dikabarkan milik WNA asal China Hu Kai Quan dan Lin Ying Hui alias Ahui Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya dipastikan ilegal.
Hal ini diketahui setelah penangkaran arwana yang ditempati oleh seseorang bernama Agus Teras digerebek oleh PSDKP dan BPSPL Kementrian Kelautan Perikanan belum lama ini.
Tak hanya digerebek, PSDKP juga menyegel penangkaran tersebut serta mengamankan sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Alhasil penangkaran ikan tersebut tidak memiliki izin sama sekali serta ikan arwana yang kembangbiakan tidak diketahui asal usulnya.
“Lokasi penangkaran arwana yang digerebek PSDKP dan kami dengan lokasi penangkapan arwana yang dikabarkan milik WNA itu sama, di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Syarif Iwan Al Qadrie, Selasa 22 April 2025.
Menurut Syarif Iwan, pihaknya yang mendampingi PSDKP saat melakukan penggrebekan ataupun pemeriksaan, dapat dipastikan penangkaran tersebut tidak memiliki izin.
“Dapat dipastikan tidak memiliki izin, dan dipastikan penangkaran Arwana itu ilegal,” tegas Syarif Iwan.
Dikatakan Syarif Iwan, adapun pihaknya memastikan penangkaran yang dikabarkan milik WNA asal China tersebut ilegal, lantaran tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (Sipji) Pengembangbiakan, Sipji Perdagangan Dalam Negeri dan Sipji Perdagangan Luar Negeri.
“Mereka disana tidak memilki satu pun izin yang sudah diatur oleh UU. Saya pastikan tidak memiliki izin, artinya izin usaha tidak dimiliki,” kata Iwan.
Iwan menegaskan pula, jika mengacu pada aturan, bahwasanya jika seseorang tidak memiliki izin untuk berusaha itu merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur pada pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2023 yakni dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Untuk penanganan perkaranya ada di PSDKP, silakan untuk proses perkembangan perkaranya,” ujar Iwan.
Iwan juga menerangkan saat dilakukan penggerebekan, WNA China yang diduga sebagai pebisnis arwana tersebut sudah tidak ada, namun orang yang mengaku sebagai pemilik ada dan sudah dibawa oleh PSDKP.
“Untuk penangkaran arwana yang disegel atau dipolice line, yakni jenis Super Red, Brazil, Silver, Albino dan Ringau,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Iwan, bahwa semua ikan arwana yang di penangkaran tersebut dipastikan tidak dapat diperjual-belikan baik itu dalam negeri maupun luar negeri dan juga boleh adanya pengembangbiakan di penangkaran tersebut.
Keberadaan WNA China Pebisnis Arwana di Kubu Raya Sempat Menuai Protes
Diduga pebisnis yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China masuk ke Indonesia dan beraktivitas tak sesuai dengan dokumen bisa yang dimiliki.
Diketahui, WNA asal China itu yakni Hu Kai Quan dan Lin Ying Hui alias Ahui. Dikabarkan keduanya tinggal di tempat yang berbeda yakni di Hotel Kota Pontianak dan sekitar Komplek PU Pengairan Jalan Sungai Durian Laut, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kedua WNA asal China tersebut diduga menjalankan bisnis penjualan dan pengiriman/ekspor ikan Arwana dari Kalimantan Barat ke asalnya, China.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, salah satu WNA tersebut bahkan diduga telah membangun rumah dan penangkaran ikan Arwana atas nama orang lain serta tinggal bersama istri dan anaknya yang juga WNA asal China bernama Aiguo Guo dan Jiayue Lin.
Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Kubu Raya, Raka Dwi Permana.
Menurut Raka, pihaknya beberapa waktu lalu menerima laporan dari warga tentang keberadaan WNA asal China di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.
“Dari laporan warga, WNA asal China tersebut diduga masuk ke Indonesia dan beraktivitas tidak sesuai dengan dokumen visa yang dimiliki,” ungkap Raka, Minggu (3/6/2024).
Lanjut Raka, WNA asal China ini datang ke Kalimantan Barat tepatnya di Kota Pontianak dan di Kabupaten Kubu Raya diduga sebagai wisatawan. Kemudian diduga pula, salah satu WNA tinggal dan menetap bersama keluarganya di Kubu Raya bahkan menjalankan bisnis penjualan dan pengiriman Ikan Arwana ke China.
Raka menduga, WNA asal China bernama Hu Kai Quan datang ke Pontianak pada Mei 2024 lalu hanya mengantongi visa kunjungan wisata dan diduga yang bersangkutan menyalahgunakan visa, dimana WNA tersebut melakukan kegiatan bisnis atau usaha perdagangan ikan Arwana dari Kalimantan Barat ke China melalui perusahaan milik warga lokal.
“Selain Hu Kai Quan, terdapat WNA asal China lainnya yang juga diduga menyalahgunakan dokumen visa. Dimana dari data yang didapat, WNA tersebut diketahui bernama Lin Ying Hui alias Ahui. Yang bersangkutan diduga sudah tiga tahun menetap di Kabupaten Kubu Raya,” jelas Raka.
Raka menyatakan, WNA asal China tersebut diduga juga membawa istri dan anaknya tinggal dan menetap di Kabupaten Kubu Raya. Bahkan yang bersangkutan diduga berani menjalankan bisnis penangkaran ikan Arwana.
Berangkat dari laporan warga tersebut, ia meminta kepada Tim Pengawasan dan Penindakan Orang Asing (Timpora) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap WNA tersebut, apabila terbukti melanggar aturan.
“Dugaan penyalahgunaan dokumen keimigrasian yang diduga dilakukan WNA tersebut, jelas sudah mencoreng aturan hukum yang ada di Indonesia. Karena mereka bebas beraktivitas tidak sesuai dokumen keimigrasian,” tegas Raka.
Raka berharap kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, agar dapat menindaklanjuti dugaan kasus penyalahgunaan dokumen keimigrasian oleh WNA ini.
Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak
Puthut Sridono ketika dikonfirmasi terkait dengan temuan MABT Kubu Raya, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut.
Dikatakan Puthut Sridono, segera mungkin pihaknya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan terkait dugaan yang ada. Di mana dokumen secara detail akan dilakukan pengecekan.
“Kita minta pihak yang menemukan laporan atau informasi ini, untuk membuat laporan kepada kita,” kata Puthut.
Tentunya tindak lanjut yang dilakukan, ditambahkan Puthut, yakni mengkaji secara detail dugaan yang ada untuk penyelidikan dan pembuktian apabila ada temuan pelanggaran.