Sintang

Wabup Lantik Pengurus Forum Kewapadaan Dini Masyarakat Kabupaten Sintang Periode 2025-2029

×

Wabup Lantik Pengurus Forum Kewapadaan Dini Masyarakat Kabupaten Sintang Periode 2025-2029

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SINTANG-Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny melantik Pengurus Forum Kewapadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Sintang Periode 2025-2029 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 23 April 2025.

Hadir pada pelantikan tersebut anggota Forkopimda, Pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Adapun jajaran Pengurus FKDM Kabupaten Sintang adalah Pether Sobian sebagai Ketua, Abdurahman sebagai Wakil Ketua, Susianti sebagai Sekretaris, dan anggotanya yakni Yohanes, Stephanus Ngebi, Yarni Abai, Triyanto, Clara Jusa Hadel, Yosua Royom, Petrus Nokan Lonayan, Gusti Sumarman, Zainudin, Siman Lukas dan Raymon.

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, menyampaikan pengurus FKDM ini merupakan sekelompok orang yang diberi tanggungjawab yang cukup besar mendeteksi potensi ancaman atau masalah yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban daerah.

“Saya percaya saudara yang dilantik punya kemampuan itu. Fungsi dan tujuan FKDM adalah untuk melakukan deteksi dini artinya cepat menemukan berbagai gejala potensi masalah, cepat melaporkan setiap gejala
masalah, tentu dilaporkan pada satu garis komando yang bertanggungjawab. Jangan sampai pecah konflik baru terdeteksi oleh kita, ” ucap Florensius Ronny.

Wakil Bupati Sintang menegaskan bahwa FKDM harus melakukan koordinasi kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan dan tokoh masyarakat.

Selain itu tambah Ronny, dapat menemukan simpul penyelesaian masalah yang ditawarkan pada pengambilan keputusan serta harus teliti dalam koordinasi.

Pasalnya, salah tempat berkoordinasi akan salah pemahaman dan salah dalam pengambilan keputusan.

“FKDM juga perlu melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dini dan cara mencegah masalah, melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadi konflik, cepat mendengar dan cepat melihat tetapi sedikit berbicara itu akan menyelamatkan kita. Jangan sampai kita terkecoh dengan berita hoax baik di realita masyarakat maupun di media sosial,” pesan Florensius Ronny

FKDM juga bisa mengamankan suatu daerah dari potensi gangguan, seperti gangguan sosial, gangguan ekonomi, gangguan politik dan sebagainya.

Melakukan pemberdayaan kepada masyarakat agar lebih aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka, seperti lingkungan RT RW, desa, kelurahan.

“Pembangunan akan berjalan dengan baik dan hasil pembangunan akan terpelihara dengan baik apabila kita mampu mewujudkan keamanan dan ketertiban di daerah. Tugas dan tanggungjawab keamanan dan ketertiban bukan hanya peran polri tni dan pemerintah semata-mata, akan lebih baik dan efektif apabila keamanan dan ketertiban itu di wujudkan dari bawah, yakni dari dalam masyarakat,” terang Florensius Ronny .

“Kita tidak bisa membatasi orang untuk memberikan pendapat, mengajukan kritik dalam berbagai bentuk, tetapi kita wajib menyediakan dan mengfasilitasi suatu pendapat atau kritik pada sarana atau media yang benar. Kita harus cepat tanggap mengamati suatu peristiwa sebelum muncul ke permukaan,” beber Florensius Ronny

Investasi akan masuk dan berkembang salah satunya karena terjaminnya keamanan dan ketertiban suatu daerah.

setiap orang akan terlindungi hak-
haknya untuk berusaha karena terjaminnya keamanan dan ketertiban.

Diharapkan kepada FKDM ini menjadi alarm pemerintah daerah, memberikan sinyal cepat dan tepat terhadap berbagai gejala gangguan di daerah sampai ke tingkat desa.

“FKDM tingkat kecamatan sudah ada yang di bentuk, sehingga akan mempermudah komunikasi,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang Kusnidar menjelaskan bahwa pembentukan Pengurus Forum Kewapadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Sintang ini dalam rangka menjalankan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah.

“Pelantikan Pengurus Forum Kewapadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Sintang Periode 2025-2029 ini bisa dilaksanakan setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 200.1/13b/Kep-Kesbangpol/2025 Tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Periode 2025-2029.

Tujuan dari FKDM adalah terwujudnya percepatan penjaringan, penghimpunan semua gejala potensi ancaman keamanan, peristiwa daerah, terwujudnya koordinasi dan komunikasi yang terarah dalam upaya cegah dini konflik sosial.

“Setelah Pelantikan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Sintang Periode 2025-2029 ini, akan langsung dilaksanakan pembekalan tugas dan peran FKDM. Dan dalam pembekalan ini, kami menghadirkan 3 orang narasumber yakni Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalbar, Kasat Intel Polres Sintang, dan Kaposda BIN Sintang,” ujar Kusnidar.

Dengan terbentuknya FKDM ini di harapkan terwujudnya percepatan pendeteksian, pengidentifikasian, pengkajian dan penyajian informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan bagi daerah.

Semoga Sintang semakin
aman, tentram dan nyaman bagi semua orang karena ada upaya-upaya kita melakukan deteksi dini berbagai potensi konflik.

“Setelah pembentukan FKDM kabupaten ini, nanti akan kita lanjutkan pembentukan FKDM tingkat kecamatan. Tahun 2024 sudah dibentuk FKDM di 2 kecamatan, yakni Kelam Permai dan Sintang. masih ada 12 kecamatan yang belum di bentuk, semoga secepatnya terbentuk,” tutup Kusnidar.