LANDAK – Seorang laki-laki berinisial NDI alias R, asal Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu, ditangkap Polisi karena dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jumat, 25 April 2025.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim, AKP Heri Susandi, menjelaskan dugaan persetubuhan dilakukan tersangka di dalam sebuah bangunan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 20.06 wib.
Perbuatan tersangka terhadap korban dipergoki langsung oleh saudara kandung ayah korban, yang kemudian memberitahukan peristiwa tersebut.
“Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 23 April 2025, personel Polsek Menyuke melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan perangkat Desa Padang Pio untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, personel Polsek Menyuke langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Menyuke dan selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Unit PPA Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Reskrim, AKP Heri Susandi, memastikan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebab kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban masih di bawah umur.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Tindakan pelaku termasuk kejahatan serius terhadap anak dan kami akan memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik dari Unit PPA sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Heri Susandi.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya.