SAMBAS – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial GAS (27) berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sambas di sebuah toko sembako di Jalan Pembangunan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/3/2025).
Saat itu, korban bersama keluarganya meninggalkan rumah kontrakan mereka untuk berbuka puasa bersama di sebuah warung bakso di Kecamatan Pemangkat. Rumah dalam keadaan terkunci.
“Setelah kembali dari buka puasa, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah hilang,” ujar AKP Rahmad Kartono.
Barang-barang yang raib di antaranya satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua gelang emas, serta dompet berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Mapolsek Pemangkat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, GAS akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kini, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sambas dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah. Jika menemukan kejadian mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.