Aksaraloka.com, PONTIANAK- Kepala Dinas Kominfo Kalimantan Barat berinisial S resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, Selasa 29 April 2024, siang.
Penahanan tak hanya dilakukan terhadap S, tetapi juga terhadap AL selaku pelaksana proyek yang juga ikut digiring jaksa Kejari Pontianak ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi serta optik anggaran tahun 2022-2023.
“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka korupsi dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo kepada wartawan.
Dwi menyatakan, bahwa kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dikatakan Dwi, dugaan kasus korupsi dengan tersangka Kadiskominfo Kalbar tersebut membuat negara menelan kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih.
“Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pontianak,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Salomo Saing, mengatakan, bahwa proyek pengadaan jaringan internet antas instansi di Pemerintahan Provinsi Kalbar tersebut berlangsung sejak 2021.
Dimana Pemerintah Provinsi Kalbar melakukan belanja secara elektronik katalog (E-katalog) untuk paket pekerjaan belanja internet dengan anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih, dengan pembayaran setiap bulannya sebesar Rp 500 juta lebih.
Lanjut Salomo, kemudian pada 2022 Dinas Kominfo Kalbar kembali melakukan pembelanjaan melalui E-Katalog dengan pagu anggaran awal sebesar Rp 5 miliar lebih, lalu dilakukan addendum menjadi Rp 5,7 miliar untuk 50 organisasi perangkat daerah (OPD) dari sebelumnya hanya 40 OPD.
“Kegiatan belanja tersebut harusnya dilakukan melalui lelang. Namun dalam pelaksanaannya itu tidak dilakukan dan perusahaan yang menyediakan paket belanja langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar,” jelas Salomo.
Salomo menambahkan, penetapan keduanya itu oleh pihaknya, dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya, kemudian kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan.