PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Barat.
Penahanan ini menuai tanggapan dari kuasa hukum tersangka berinisial AL, Herawan Utoro.
Herawan mengaku keberatan atas proses hukum yang sedang dijalani kliennya. Ia menilai penetapan tersangka oleh Kejari Pontianak belum disertai penjelasan yang memadai mengenai unsur pidana yang dituduhkan.
“Penetapan tersangka belum didukung penjelasan yang gamblang terkait unsur pidananya,” tegas Herawan saat ditemui pada Selasa, 29 April 2025, usai kliennya ditahan.
Menurut Herawan, sebelum ditahan, kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa. Dalam pemeriksaan itu, jaksa sempat menanyakan apakah AL memahami duduk perkara kasus ini. AL menjawab bahwa ia tidak mengetahui letak kesalahannya.
Lebih lanjut, Herawan mengungkapkan bahwa jaksa menyebut persoalan berkaitan dengan “kemahalan harga” dalam proyek tersebut. Namun, ia mempertanyakan dasar penilaian tersebut.
“Mereka menyebutnya berdasarkan perhitungan BPKP. Tapi saat ditanya, mahalnya di mana, jaksa tidak bisa menjelaskan,” ujarnya.
Herawan juga meragukan keabsahan data yang digunakan BPKP sebagai dasar dalam proses penyidikan. Ia menyebut bahwa BPKP hanya memberikan opini berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penyidik.
“Yang kami pertanyakan, apa data yang diberikan penyidik ke BPKP? Sementara jaksa pun tidak menjelaskan hal itu,” lanjutnya.
Ia menegaskan, sejak awal proses hukum berjalan, pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan konkret terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan kliennya.
“Kalau memang ada unsur kejahatan, tunjukkan perbuatannya. Sampai hari ini kami tidak tahu, kami ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut tanpa kejelasan perbuatan,” tandas Herawan.
Ia pun menyimpulkan bahwa jaksa tidak mampu memberikan penjelasan secara terang dan sistematis mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
“Kalau memang ada unsur kejahatan, tentu jaksa bisa menjelaskan secara gamblang. Tapi kenyataannya tidak demikian. Saat kami tanya, jawabannya pun tidak jelas. Ini membuat kami bingung. Apa sebenarnya yang dituduhkan? Apa yang disidik? Kenapa kami ditetapkan sebagai tersangka?” pungkasnya.