Aksaraloka.com, PONTIANAK-Tiga Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar, SDM, SI dan Fa menyerahkan diri setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa 29 April, sore.
Saat menyerahkan diri, ketiga tersangka tersebut diterima bidang intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Di mana para tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH, MH melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH, MH membenarkan bahwa para tersangka telah menyerahkan diri dan pihaknya menghargai hal tersebut.
Menurut Wayan, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab para tersangka untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
“Penyerahan diri ini merupakan hasil pendekatan persuasif dari Tim Intelijen Kejati Kalbar yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan upaya penyadaran hukum terhadap pihak keluarga para tersangka,” jelas Wayan.
Dikatakan Wayan, sebelumnya para tersangka ditetapkan DPO karena telah secara sah dan patut sebanyak 3 kali dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, namun para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan, dan penyidik juga telah melakukan upaya paksa dengan cara mendatangi rumah para tersangka namun para tersangka tidak berada di tempat.
Lanjut Wayan, kemudian pihaknya juga telah melakukan pengumuman di Media Massa tanggal 06 Maret 2025 dan melalui media online Perihal Pengumuman kepada para tersangka untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar.
“Setelah menetapkan para tersangka sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), Kejaksaan Tinggi Kalbar segera melakukan pencekalan dan meminta bantuan AMC Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka,” tegasnya.
Ditambahkan, bahwa upaya Penyidik sebagaimana penetapan DPO terhadap para tersangka, Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
Pasalnya tidak menutup kemungkinan perkaranya akan dilimpahkan tanpa dihadiri oleh para tersangka (In Absentia) sebagaimana Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor, yang dampaknya akan merugikan diri para tersangka, sehingga dihimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri agar perkaranya dapat segera diselesaikan.
Bahwa para tersangka setelah menyerahkan diri langsung dilakukan proses administrasi serta pemeriksaan awal oleh Tim Jaksa Penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar).
Dimana pada Tahun 2015 Melakukan Pembelian / Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar Dengan Luas Tanah 7.883 M2 Terdiri Dari 15 Bidang Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Pinggir Jalan A. Yani I Dan Biaya Perolehan Tanah Tersebut Sebesar Rp. 99.173.013.750,-;
Berdasarkan Hasil Penghitungan Oleh BPKP Rp. 39.866.378.750 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor:
• Print-11/O.1/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-08/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Drs. SUDIRMAN HMY, M.M.;
• Print-12/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Tersangka Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M.;
• Print-13/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Atas Nama Tersangka M. FARIDHAN, S.E., M.M.;
Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan, tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau kepada para DPO lainnya agar mengikuti langkah yang diambil oleh para tersangka dengan menyerahkan diri secara sukarela, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.