Aksaraloka com, SINGKAWANG-Polisi mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Kota Singkawang.
Tiga pelaku berinisial H (35), A (27), dan B (37) telah ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (30/4/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengatakan bahwa dari hasil interogasi, pelaku utama H mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah seorang narapidana berinisial W, yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Singkawang.
“Pengungkapan ini kami lakukan secara profesional. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Motif dan peran W masih kami dalami,” ujar Deddi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Peristiwa penyiraman terjadi di Jalan Sebakuan, Kecamatan Singkawang Timur, pada Senin (21/4/2025) pukul 16.12 WIB.
Akibatnya, korban bernama Achmad mengalami luka bakar serius di wajah, leher, dada, dan lengan kanan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 356 KUHP tentang penganiayaan berat.
Di tempat terpisah, Gubernur Kalbar Ria Norsan mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.
“Ini tindakan kriminal serius. Saya minta Polres Singkawang bergerak cepat dan menangkap semua pelaku yang terlibat,” tegas Norsan.