KETAPANG – Seorang pemuda berinisial HE (21) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, setelah sempat kabur usai melakukan tindak pencurian disertai penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu siang, 4 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah dermaga kapal di Desa Sukabangun.
HE, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, sempat bersembunyi di sekitar desa tersebut untuk menghindari kejaran petugas.
Namun, berkat penyelidikan intensif dan kerja cepat tim Buser, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, saat HE nekat memasuki rumah korban, N (54), di Jalan Gajah Mada, Desa Sukabangun.
Aksi pelaku dipergoki langsung oleh pemilik rumah, sehingga pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam dan menyebabkan luka serius.
Korban, seorang ibu rumah tangga, kemudian dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat, yakni Pasal 363 Ayat 1 ke-3 jo Pasal 53 KUHP, serta atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
“Pelaku bersama barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban, telah diamankan di Mapolres Ketapang. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar AKP Ryan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan, seperti mengaktifkan siskamling, memasang teralis pada pintu dan jendela, serta CCTV, guna meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan.