Aksaraloka.com, Sambas-Kasus penyelundupan ribuan kosmetik ilegal di Kabupaten Sambas yang terjadi pada Maret 2025 sudah memasuki babak baru.
Hasil uji BPOM menunjukkan bahwa kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya yang tidak boleh ada di dalam kosmetik.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap I dan dikirim ke Kejaksaan pada 30 April 2025.
Tersangka berinisial IA (39) dikenakan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.
“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025 kemarin. Untuk saat ini kasusnya sudah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan pada akhir April kemarin,” ungkap AKP Rahmad Kartono.
Ia menambahkan dari hasil uji BPOM kosmetik yang diselundupkan dari Malaysia itu ternyata mengandung zat yang berbahaya.
Sementara Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, menerangkan bahwa kosmetik ilegal yang diungkap oleh Satreskrim Polres Sambas positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat, yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam kosmetik.
Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan iritasi hingga kanker.
“Adapun bahan berbahaya yang dikandung kosmetik tersebut, yaitu positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam (kandungan) kosmetik,” jelas Agus.
Agus juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati memastikan legalitas produk sebelum digunakan.
“Selalu cek izin edarnya, kemasan, label, dan kedaluwarsa. Jika melihat kosmetik (yang mengandung zat berbahaya) seperti itu dapat menghubungi BPOM Sambas maupun Polres Sambas,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 11 Maret 2025, anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kosmetik ilegal asal Filipina-Malaysia di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Petugas mengamankan tersangka IA (39) saat akan membawa kosmetik ilegal itu dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak stirofoam berisi total 4.970 produk kosmetik.