Aksaraloka.com, PONTIANAK-SI alias Nd pelaku pencurian Apotek Agung Siantan, Kecamatan Pontianak Utara yang menggasak uang Rp34 juta ternyata menghabiskan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya.
Hal ini diungkapkan oleh Kanit IV Satreskrim Polresta Pontianak AKP Agus, Rabu 7 Mei 2025.
“Uang hasil curian digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya,” ungkap AKP Agus.
Menurut AKP Agus, bentuk foya-foya yang dilakukan oleh SI alias Nd tersebut yakni mulai dari bermain judol hingga menggunakan sabu.
“Uang curiannya juga untuk mengunakan sabu dan judol,” terang Agus.
Lanjut Agus, saat dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka di Jalan Kom Yos Soedarso Pontianak, petugas berhasil mengamankan uang Rp4 juta yang merupakan sisa dari 34 juta yang diambil pelaku di Apotek Agung.
Dikatakan Agus, setelah dilakukan pengembangan terhadap SI, ternya pencurian yang dilakukan tidak hanya di Apotek Agung Siantan, melainkan terdapat tiga TKP lainnya.
“Tersangka melakukan aksi seorang diri, sementara terungkap ada 4 TKP pencurian,” kata Agus.
Sementara itu salah satu seorang Jatanras Polresta Pontianak, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan uang hasil curian tidak hanya untuk mengonsumsi sabu dan Judol melainkan juga digunakan untuk menyewa wanita.
Sementara itu SI saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa dirinya menggunakan sabu dan bermain judol atas uang hasil curian.
“Saya gunakan untuk sabu setiap hari dan Judol,” ujar SI dan tak menjawab ketika ditanya soal wanita sewaan.
Atas aksi pencurian yang dilakukan oleh SI tersebut, kepolisian menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.