KUBU RAYA – Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRP) Kabupaten Kubu Raya, Kamela menjelaskan bahwa lahan seluas 400 hektare di Desa Kubu yang dipolemikkan sebagai hutan mangrove sebenarnya berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).
Berdasarkan tata ruang, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR Nomor 14 Tahun 2021 sebagai pedoman penyusunan RTRW, kawasan mangrove dapat dimanfaatkan untuk perkebunan, namun dengan syarat khusus dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Kamela pada Kamis, 8 Mei 2025.
Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, menambahkan bahwa pengaturan pemanfaatan kawasan mangrove bergantung pada lokasinya.
Jika berada di laut, maka rujukannya adalah peraturan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Namun jika berada di daratan, maka pengaturannya mengikuti Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Kalau lokasinya di luar kawasan hutan, maka acuannya adalah Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Perda RTRW. Bila berada di daratan, maka tunduk pada Perda RTRW atau RDTR. Sebaliknya, kalau posisinya di laut, maka yang berlaku adalah perencanaan zonasi,” jelas Ya’ Suharnoto.
Ia menegaskan bahwa lokasi lahan di Desa Kubu berada di daratan dan berada di luar kawasan hutan, sehingga mutlak diatur dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Jadi kita harus melihat secara menyeluruh pola ruangnya sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ya’ Suharnoto menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan koordinat di lapangan oleh tenaga teknis KPH bersama pihak Polsek Kubu, lokasi tersebut dipastikan berstatus APL dan bukan hutan lindung.
“Setelah pengecekan koordinat oleh tim teknis KPH dan Polsek Kubu, dapat dipastikan bahwa lahan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), bukan hutan lindung,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Kubu Raya, Sujiwo, telah mengutus Asisten I untuk menggelar rapat mediasi bersama Forkopimcam Kubu guna menindaklanjuti polemik lahan seluas 400 hektare tersebut.