PONTIANAK – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Anggota Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan langsung ke BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut pada 5 Desember 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
LPS telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga dengan total nilai sebesar Rp78,1 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut menyampaikan apresiasinya atas kinerja LPS.
“Kami telah memeriksa secara menyeluruh proses penanganan oleh Tim Likuidasi LPS. Semuanya berjalan dengan baik, mulai dari administrasi, pendekatan personal kepada nasabah, hingga komunikasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya di Pontianak, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Komisi XI DPR RI akan terus mendukung LPS dalam mempertahankan profesionalisme dan kehadirannya di tengah masyarakat demi menjamin hak-hak nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menyatakan bahwa nasabah merasa sangat terbantu dengan langkah cepat yang diambil LPS.
Penarikan dana pun dapat dilakukan dengan mudah melalui Bank BNI sebagai bank pembayar.
“Nasabah menyampaikan bahwa mereka merasa tenang karena LPS hadir dan menjamin dana mereka. Ini memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat bahwa menabung di bank itu aman,” kata Jimmy.
Salah satu nasabah BPR Duta Niaga, Ibu Dina, juga mengungkapkan rasa syukurnya atas kehadiran LPS.
“Awalnya kami khawatir saat bank ditutup dan tidak bisa menarik dana. Tapi setelah LPS turun tangan, prosesnya sangat cepat. Bahkan pencairan dana saya hanya memakan waktu kurang dari setengah jam,” tuturnya.
Data LPS menunjukkan bahwa rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan terus meningkat dari segi kecepatan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2020 proses pembayaran klaim tahap pertama untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi memerlukan rata-rata 14 hari kerja.
Kini, proses serupa hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.