Example 728x250
Ekonomi

LPS Telah Bayarkan Rp78,1 Miliar untuk Nasabah BPR Duta Niaga

×

LPS Telah Bayarkan Rp78,1 Miliar untuk Nasabah BPR Duta Niaga

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat dalam melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga yang berlokasi di Jalan Pangeran Natakusuma Pontianak, Kalimantan Barat.

Izin usaha BPR tersebut telah dicabut oleh otoritas pada 5 Desember 2024.

LPS telah menuntaskan pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah BPR Duta Niaga dengan total nilai mencapai Rp78,1 miliar.

Penanganan Klaim Penjaminan di Kalbar

Secara keseluruhan, hingga 30 April 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan untuk tiga BPR/BPRS di wilayah Kalimantan Barat yang telah dicabut izin usahanya.

Total dana yang telah dibayarkan untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp125,84 miliar, dan untuk Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebesar Rp1,55 miliar.

Dengan demikian, total nilai pembayaran klaim penjaminan mencapai Rp127,39 miliar.

Terkait STLB, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menjelaskan bahwa penyebab utama simpanan dinyatakan tidak layak bayar adalah karena tidak memenuhi kriteria 3T.

“3T itu terdiri dari: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak terindikasi fraud atau tindak pidana perbankan,” jelasnya di Pontianak, Jumat (9/5/2025).

LPS juga mencatat adanya peningkatan efisiensi dalam proses pembayaran klaim dari tahun ke tahun.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2020, rata-rata waktu pembayaran klaim tahap pertama untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi memerlukan sekitar 14 hari kerja.

Kini, proses tersebut dapat diselesaikan hanya dalam 5 hari kerja.

error: Content is protected !!