Hukum dan Kriminal

Kepergok Korban Saat Mencuri Jadi Motif Pembunuhan Brutal Bocah Peka Tuli di Kubu Raya

×

Kepergok Korban Saat Mencuri Jadi Motif Pembunuhan Brutal Bocah Peka Tuli di Kubu Raya

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, Kubu Raya-Motif di balik kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita berinisial Diah Rindani (37) di BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Remaja berinisial MRN alias OB (16), penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara akhirnya terungkap.

“Penyidikan terhadap MRN alias OB secara intensif, dengan pendampingan ahli audiologi serta speech-language pathologist (SLP) terungkap motif pembunuhan tersebut karena ketahuan saat melakukan pencurian,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Minggu 11 Mei 2025.

Menurut Ade, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menewaskan korban, yakni lantaran korban memergoki pelaku sedang berada di dalam kamarnya.

Peristiwa petaka menimpa Diah itu terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, memanfaatkan celah di konstruksi bangunan. Kemudian pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar Diah dengan niat mencuri.

Lanjut Adhe, namun belum sempat membawa barang apapun, korban tiba-tiba masuk ke kamar dan mendapati sang pelaku berdiri di sana.

Dalam kondisi panik, pelaku langsung mencabut badik dari pinggangnya. Tanpa pikir panjang, tersangka menghujamkan senjata tajam itu berkali-kali ke arah wajah dan tubuh Diah.

“Teriakan DR membangunkan ayahnya, Solikin, yang bergegas menuju kamar. Pak Solikin langsung kkmenghampiri kamar anaknya dan terkejut melihat tubuh putrinya berlumuran darah,” ungkap Ade.

Ade mengatakan, saat itu Solikin mendapati pelaku berdiri dengan badik di tangan, yang masih berlumuran darah.

Namun upaya Solikin untuk mengamankan pelaku justru membuatnya menjadi sasaran berikutnya.

Tersangka menyerang dan menyabetkan badik ke tubuh Solikin hingga terjatuh bersimbah darah.

“Istri Solikin, yang melihat kejadian mengerikan itu, berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku, mengikatnya dengan tali rafia, dan segera menghubungi pihak kepolisian,” jelas Ade.

Ade menyatakan, ayah dan anak yang menjadi korban kemudian dilarikan ke RS Kartika Husada untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun nyawa sang anak (Diah) tak terselamatkan, sedangkan Solikin masih mendapatkan perawatan intensif.

Ade menambahkan, penyidikan belum berhenti sampai di situ. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami masih menyelidiki, apakah pelaku ini juga pengguna narkoba atau tidak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MRN alias OB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan.

Ade pun menegaskan, tidak menutup kemungkinan pasal-pasal tersebut akan berkembang mengikuti hasil penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini sangat kompleks, tersangka masih di bawah umur, menyandang disabilitas, namun aksinya begitu brutal. Kami dari Polres Kubu Raya akan menangani kasus ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarga,” tuntas Ade.