AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat telah mengambil langkah tegas terkait kabar pemotongan PIP yang dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 1 Paloh, Kabupaten Sambas, Senin 12 Mei 2025.
Sebelumnya, kabar pemotongan PIP oleh oknum guru di SMA Negeri 1 Paloh sempat viral di media sosial. Dengan adanya informasi serta laporan yang diterima Dikbud Provinsi Kalbar, maka pada 3 Mei 2025 lalu Kepala SMA Negeri 1 Paloh dan satu guru dipanggil oleh Tim Disiplin Dikbud Kalbar untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolahnya dan satu guru di SMAN 1 Paloh pada 3 Mei lalu,” ujar Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita.
Rita menegaskan, akan menindak tegas apabila ada oknum di lingkungan sekolah yang melakukan pemotongan PIP siswa.
Dijelaskannya, sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan peran yang bersangkutan serta berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa terhadap oknum guru di SMAN 1 Paloh dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa Penurunan Pangkat 1 tingkat lebih rendah.
“Jadi oknum guru ini telah kita berikan sanksi tegas berupa Penurunan Pangkat 1 tingkat lebih rendah,” tegas Rita.
Sebelumnya, Rita juga telah mengeluarkan Surat Imbauan terkait pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/ SLB se-Kalimantan Barat, pada 10 Februari 2025 lalu dan telah melakukan sosialisasi setiap tahunnya kepada seluruh kepala sekolah.
Surat imbauan ini sebagai tindaklanjut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.