Pendidikan

Disdikbud Kalbar Umumkan SPMB Ajaran Tahun 2025-2026

×

Disdikbud Kalbar Umumkan SPMB Ajaran Tahun 2025-2026

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, mengumumkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK resmi dibuka yang dimulai dari pembuatan akun 9-12 Juni 2025.

Proses pendaftaran dilakukan secara online dan terbuka untuk seluruh lulusan SMP/sederajat di Kalbar.

Rita mengatalan bahwa untuk total Daya tampung SMA Negeri mencapai 45.792 kursi, Daya tampung SMK Negeri 27.409 kursi, Daya tampung SMA swasta 12.993 kursi dan untuk Daya tampung SMK swasta 11.754. Dengan total 97.948 kursi.

Ia menjelaskan untuk Pendaftaran SPMB 2025–2026 Online SMA/SMK Kalimantan Barat telah dibuka melalui beberapa jalur.

Adapun Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Jalur, yakni dimulai dari Jalur Afirmasi dan Mutasi pada 16-17 Juni 2025, Jalur Prestasi pada 7-9 Juli 2025, Jalur Domisili pada 24 -26 Juni 2025, SMK Reguler pada 24 Juni-9 Juli 2025 dan Pembuatan Akun pada 9-12 Juni 2025.

“Jadi untuk informasi SPMB 2025–2026 ini dapat diikuti melalui empat jalur utama, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, serta jalur khusus untuk SMK Reguler,” ujar Rita, pada Rabu 14 Mei 2025.

Adapun untuk Kuota dan Persyaratan Pendaftaran untuk SMA Provinsi Kalimantan Barat. Pertama Jalur Domisili mempunyai kuota sebesar 35 persen, dengan Persyaratan calon siswa menyiapkan Kartu Keluarga, Status pada KK adalah anak kandung (keluarga inti), Nilai rapor semester 1–5 pada mata pelajaran: Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris.

Lalu Jalur Afirmasi dengan kuota 30 persen, dengan persyaratan Kartu Keluarga, Status anak kandung (keluarga inti), Memiliki kartu penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, seperti KIP, KKS, PKH, atau DTKS.

Jalur Prestasi kuota sebanyak 30 persen, dengan Persyaratan Sertifikat atau piagam yang sudah divalidasi Pemerintah Daerah atau Kementerian, Sertifikat diterbitkan maksimal 3 bulan sebelum 16 Juni 2025, Nilai rapor semester 1–5 pada: MTK, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Salah satu dokumen pendukung seperti Surat keputusan kepala sekolah sebagai OSIS, atau, Surat keputusan kepala sekolah sebagai Ketua Pratama (Pramuka).

Selanjutnya, untuk Jalur Mutasi dengan pembagian kuota 5 persen untuk calon siswa pindahan, karena mutasi tugas orang tua, Dokumen pendukung, Surat keputusan mutasi, Kartu Keluarga (KK), Bukti domisili dari RT/RW. Untuk anak guru Surat penugasan orang tua, Status pada KK sebagai anak kandung (keluarga inti).

Sedangkan untuk Syarat Umum Pendaftaran SMK Reguler Provinsi Kalimantan Barat SPMB 2025- 2026. Diantaranya telah menyelesaikan jenjang SMP/sederajat (dibuktikan dengan Ijazah/STL/SKL), Memiliki rapor semester 1 s.d 5, mata pelajaran, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris, Berusia maksimal 21 tahun per 16 Juni 2025 (dibuktikan dengan akta/surat lahir).

Selanjutnya, telah memenuhi syarat spesifik konsentrasi keahlian (bila ada), Untuk beberapa konsentrasi tertentu, wajib menyerahkan, Surat keterangan tidak buta warna, Surat bebas narkoba dari instansi resmi.