Pendidikan

Kalbar Siap Melaksanakan Sistem Baru Penerimaan Siswa SMA/SMK

×

Kalbar Siap Melaksanakan Sistem Baru Penerimaan Siswa SMA/SMK

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menyatakan pihaknya siap untuk menerapkan sistem baru untuk penerimaan siswa SMA/SMK sederajat di provinsi tersebut untuk tahun ajaran 2025-2026.

“Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan menyeluruh terhadap proses penerimaan siswa baru yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan,” kata Rita, pada Rabu 14 Mei 2025.

Rita menjelaskan, SPMB dirancang untuk menjadi solusi dari sejumlah kendala teknis maupun sosial dalam pelaksanaan PPDB.

“Melalui mekanisme baru ini, kami berharap proses penerimaan murid baru bisa lebih adil, inklusif, dan transparan,” tuturnya.

Salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB adalah penghapusan sistem zonasi yang selama ini menuai banyak keluhan dari masyarakat. Sistem zonasi kini digantikan oleh sistem domisili yang tetap mempertimbangkan jarak tempat tinggal murid dengan sekolah, namun dilakukan dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Rita menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadi penyelenggara SPMB untuk jenjang SMA dan SMK di seluruh kabupaten/kota. Pada SPMB jenjang SMA, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu, Jalur Domisili, dengan kuota minimal 35 persen. Jalur ini menggantikan sistem zonasi, namun tetap mempertimbangkan alamat domisili calon murid dengan penyesuaian tertentu.

Kemudian, Jalur Prestasi, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur ini mencakup prestasi akademik dan nonakademik, termasuk bidang olahraga, seni, dan kepemimpinan.

Lalu, Jalur Afirmasi, dengan kuota minimal 30 persen, diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Dan terakhir Jalur Mutasi, dengan kuota maksimal 5 persen.

“Jalur ini ditujukan bagi murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar,” katanya.

Sementara itu, untuk jenjang SMK, SPMB akan dilaksanakan melalui tiga tahapan seleksi utama, yakni nilai Rapor, yakni nilai dari lima semester terakhir, prestasi akademik dan non-akademik, jika dimiliki, tes bakat dan minat, yang disesuaikan dengan program keahlian yang dipilih oleh calon murid dan diselenggarakan berdasarkan kriteria dari satuan pendidikan, dunia usaha, dunia industri, maupun asosiasi profesi.