Aksara Landak

Meresahkan Polres Landak Tindak 113 Pengguna Knalpot Brong

×

Meresahkan Polres Landak Tindak 113 Pengguna Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Landak – Polres Landak terus gencar menindak pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot brong atau knalpot bising yang meresahkan masyarakat.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sebanyak 113 pengendara telah ditindak, termasuk penahanan sejumlah kendaraan di Mapolres Landak.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat.

Penindakan berupa penilangan dilakukan, setelah berbagai upaya sosialisasi di berbagai kalangan termasuk kepada para tokoh masyarakat dalam upaya meniadakan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising tersebut.

“Kami sudah melakukan berbagai kegiatan, baik preemtif, preventif maupun kegiatan represif atau penegakan hukum dalam bentuk penilangan kendaraan bermotor,” ujarnya. Rabu, 14 Mei 2025.

Dari hasil penindakan tersebut, Polres Landak turut mengklasifikasikan pelanggar dari segi usia yang mayoritas pelanggar diketahui berusia antara 17 hingga 25 tahun.

Dari data 113 pelanggar yang ditindak, untuk klasifikasi usia di bawah 17 tahun ditemukan sebanyak 7 orang pengguna knalpot brong. Selanjutnya diantara usia 17 hingga 25 tahun ditemukan sebanyak 76 pelanggar, kemudian usia 26-45 tahun sebanyak 27 pelanggar dan usia 46-65 tahun sebanyak 3 pelanggar.

“Tentunya dari data ini bisa kita lihat, ayo sama-sama kita menjaga situasi kamtibmas,” tegasnya.

Untuk itu, kembali memberi imbauan kepada semua pihak untuk bersama terlibat dalam upaya meniadakan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.

Kapolres Landak turut mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat, baik dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dalam upaya bersama mewujudkan situasi kambtibmas di Kabupaten Landak.

Sebab selain melanggar aturan, penggunaan knalpot bising sangat mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

error: Content is protected !!