banner 468x60
Sintang

Polres Sintang Amankan 8 TSK Penyalahgunaan Narkotika

×

Polres Sintang Amankan 8 TSK Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, SINTANG-Setidaknya ada delapan tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika di Kabupaten Sintang dan barang bukti Sabu 168, 28 gram Ekstasi 6 butir telah di amankan Polres Sintang.

Dari jumlah TSK tersebut merupakan hasil tangkapan 4 bulan terakhir sebab itu Polres Sintang telah melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayahnya dengan memusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil tangkapan selama empat bulan terakhir.

Dalam kegiatan yang diadakan pada Jumat, (16/5/2025) di aula Polres Sintang, Kasat Narkoba AKP Dedi Supriyadi, didampingi Wakapolres Kompol Sukma Pranata, mengungkapkan bahwa sebanyak 168,28 gram sabu dan 6 butir ekstasi hasil penyitaan dari 8 orang tersangka dimusnahkan.

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Kabupaten Sintang antara Januari hingga April 2025, dan beberapa di antaranya adalah residivis kasus narkoba.

Salah satu tersangka bahkan baru saja dibebaskan dari Lapas Klas 2B Sintang, tetapi kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan mayoritas berasal dari Kota Pontianak, dan diperkirakan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sintang.

“Dalam hal ini kami Polres Sintang memusnahkan barang bukti yang berupa sabu dan ekstasi di 7 TKP dengan delapan orang tersangka ini ada yang tersebar di kota Sintang,” bebernya.

Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Sintang untuk memerangi narkoba serta meminta dukungan masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba yang mungkin terjadi di sekitar mereka.

Masyarakat diharapkan dapat berperan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut Polres juga menghadirkan 8 tersangka dengan melibatkan pihak BNNK, Kejari Sintang.