PONTIANAK – Kenakalan remaja kembali menjadi sorotan masyarakat Kota Pontianak.
Kekhawatiran akan maraknya aksi remaja di luar kendali mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengambil langkah serius, salah satunya melalui rencana penerapan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun.
Ketua RW di Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Fajriudin Anshary (49), menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.
Dalam kegiatan Sosialisasi Informasi Pemerintah Daerah (Sipede) yang digelar di Aula Kantor Lurah Saigon, Kamis (15/5/2025), ia menegaskan pentingnya regulasi tegas demi menekan angka kenakalan remaja.
“Kami, selaku Ketua RW dan RT, tentu mendukung program pemerintah, termasuk pemberlakuan jam malam. Mudah-mudahan ini dapat menekan angka kenakalan remaja,” ujarnya usai kegiatan.
Namun, Fajriudin menekankan perlunya perincian yang jelas dalam kebijakan tersebut agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih.
Ia juga mengapresiasi forum Sipede yang dianggap sebagai ruang komunikasi strategis antara warga dan pemerintah.
“Isu-isu seperti tawuran, perang sarung, dan kenakalan remaja semakin meningkat. Kegiatan seperti ini sangat kami butuhkan. Kami siap membantu menyosialisasikan kebijakan kepada warga,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan media sosial di sekolah serta peningkatan pelajaran agama dalam kurikulum sebagai bentuk pencegahan dini. Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif orang tua dalam membimbing anak.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa Pemkot tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) yang mengatur jam malam bagi anak di bawah 17 tahun.
Anak-anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 23.00 WIB tanpa pendampingan orang tua.
“Kita atur agar anak di bawah usia 17 tahun tidak berada di luar rumah setelah pukul 23.00 WIB, kecuali didampingi orang tua. Penindakan juga akan menyasar kafe dan tempat umum lainnya,” tegas Edi.
Langkah ini merupakan respons terhadap maraknya konten media sosial yang memperlihatkan potensi tindakan anarkistis oleh sekelompok remaja.
Meski belum sampai pada tindakan nyata, Pemkot menilai perlu ada upaya antisipatif.
“Ini bagian dari komitmen kita untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif dan aktivitas yang merusak,” ujar Edi.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot akan berkoordinasi dengan Polresta, Dandim, serta unsur Forkopimda lainnya. Patroli dan razia malam pun telah digencarkan.
“Mudah-mudahan Perwa ini bisa diberlakukan secepatnya, bulan ini kalau memungkinkan. Kita mulai dari Perwa dulu, nanti kita evaluasi. Kalau efektif, alhamdulillah,” tambahnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menyampaikan bahwa kegiatan Sipede 2025 ini dimulai dari Kelurahan Saigon, melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari tiga kelurahan: Saigon, Banjar Serasan, dan Parit Mayor.
“Tema kali ini adalah kenakalan remaja, karena memang menjadi isu hangat di tengah masyarakat dan perlu segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Vivi menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari respons cepat pemerintah terhadap isu-isu aktual yang berkaitan langsung dengan kehidupan warga.
“Salah satu langkah nyata kami adalah dengan sosialisasi dan penyuluhan, sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi bersama,” tutupnya.