Aksaraloka.com, PONTIANAK–Seperti harta karun yang terungkap dari balik kabut misteri, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak menimbang emas sitaan dari dua kasus yang kini menyeret perhatian publik. Total bobotnya mencengangkan: 32,904 kilogram.
Bukan satu-dua gram, tapi emas dalam kepingan dan batangan, seolah gudang perhiasan berpindah ke ruang bukti Mapolresta.
Dalam rilis yang digelar Selasa, 20 Mei 2025, Kepala Satreskrim AKP Wawan Darmawan membeberkan rincian yang membuat alis terangkat.
“LP Nomor 17 terdiri dari 44 keping emas, total berat 28,403 kilogram. Ada juga emas merek Simba, mulai ukuran satu gram sampai lima puluh gram, beratnya 1,338 kilogram,” ujar Wawan, sambil menunjukkan catatan hasil penghitungan penimbangan.
Lebih lanjut, LP Nomor 18 tak kalah mencolok. Hanya tiga keping, tapi bobotnya mencapai 3,163 kilogram—setara satu galon air penuh emas.
Kini, penyidik menunggu kedatangan delapan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, yang akan menelisik kadar dan legalitas logam mulia tersebut.
Penyidikan ini menambah daftar panjang pengungkapan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Polisi menegaskan keseriusannya memberantas peredaran emas ilegal tersebut.
“Setelah pemeriksaan ahli selesai, berkas akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak,”tuntas AKP Wawan.