LANDAK – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta desa-desa di Kabupaten Landak untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak.
Hal ini disampaikan Karolin, dalam sosialisasi gabungan yakni sosialisasi pembantukan Koperasi Merah Putih, sekaligus sosialisasi pendataan indeks desa tahun 2025, advokasi Perdes Perlindungan Anak di Aula Besar Kantor Bupati Landak, yang juga diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Landak. Kamis, 22 Mei 2025.
“Kita akan menuju kabupaten layak anak dan sedang kami susun dalam target kinerja pemerintah daerah,” ujar Karolin.
Untuk itu, perlu menurutnya seluruh pemerintah desa di Kabupaten Landak untuk memiliki pemahaman yang sama.
“Tolong agar dibuat Peraturan Desa tentang perlindungan anak,” tuturnya.
Dia meminta desa yang belum membuat Perdes Perlindungan Anak untuk berkonsultasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak.
Sebab sudah ada desa-desa yang membuat Perdes perlindungan anak yang tinggal disesuaikan dengan kondisi desa masing-masing.
“Jadi asal ada kemauan, sebenarnya Perdes tentang perlindungan anak itu tidak pakai lama harus selesai,” tegasnya.