Hukum dan Kriminal

Ada Reklamasi dan Proyek Tersus Ilegal di Kayong Utara, Disegel PSDKP Pontianak

×

Ada Reklamasi dan Proyek Tersus Ilegal di Kayong Utara, Disegel PSDKP Pontianak

Sebarkan artikel ini

KAYONG UTARA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek reklamasi di Teluk Batang, Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Proyek milik PT AJK itu diduga berjalan tanpa izin dasar pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.

Penyegelan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah tim pengawas dari Stasiun PSDKP Pontianak menemukan bahwa perusahaan melakukan reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga 0,02 hektare tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi.

“Begitu indikasi pelanggaran ditemukan, kegiatan langsung kami hentikan. Lokasi disegel dan diberi garis pengamanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.

Penertiban dilakukan oleh Polisi Khusus PWP3K dan disaksikan langsung oleh pihak perusahaan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan pentingnya ketertiban dalam penataan ruang laut.

Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen terhadap ekonomi biru: pembangunan yang tidak mengorbankan ekosistem laut.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran di wilayah pesisir dan laut. Ini bukan semata soal izin, tapi soal tanggung jawab menjaga keberlanjutan,” ujar Ipunk.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menambahkan bahwa timnya tengah melakukan pendalaman untuk menentukan sanksi administratif yang akan dijatuhkan.

“Proses analisis sedang berjalan. Sanksi bisa berupa denda administratif sesuai aturan pengelolaan ruang laut,” ujarnya.

error: Content is protected !!