Pontianak

Bersihkan Parit Tokaya, Wako Pontianak Edi Kamtono Ajak Warga Peduli Lingkungan

×

Bersihkan Parit Tokaya, Wako Pontianak Edi Kamtono Ajak Warga Peduli Lingkungan

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK — Suasana Pasar Flamboyan, Minggu pagi (25/5/2025), sedikit berbeda dari biasanya. Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pasar, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, terlihat sibuk menjaring sampah dari aliran Parit Tokaya yang melintas di samping pasar.

Bersama warga, petugas kebersihan, dan aparatur pemerintah kota, Edi turun langsung membersihkan parit yang selama ini menjadi salah satu titik rawan pencemaran.

Parit Tokaya yang dipenuhi sampah plastik, botol bekas, dan limbah pasar menjadi fokus aksi gotong royong serentak yang digelar di enam kecamatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak.

“Ini bukan hanya soal bersih-bersih, tapi juga soal membangun kesadaran bersama. Lingkungan adalah tanggung jawab kita semua,” kata Edi di sela kegiatan.

Ia menyebut kondisi parit yang kian tercemar menjadi pengingat pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menjaga kebersihan kota.

Terutama di kawasan pasar yang menjadi pusat ekonomi warga, kebersihan lingkungan menurutnya tak bisa ditawar.

“Kalau kita masih buang sampah sembarangan, maka kerja keras seperti ini akan sia-sia. Ini saatnya kita ubah kebiasaan buruk,” ujarnya.

Pasar Flamboyan sendiri merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Pontianak.

Ribuan orang lalu-lalang setiap hari di kawasan ini. Maka, menjaga kebersihan di sekitar pasar dinilai sangat krusial.

“Kita ingin Pontianak menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman,” ucap Edi.

Dalam kesempatan itu, Edi juga mengingatkan pentingnya budaya hidup bersih sebagai bagian dari gaya hidup masyarakat kota.

Ia mengajak warga untuk aktif menjaga lingkungan, terutama dengan tidak membuang sampah ke parit atau sungai.

“Lingkungan yang bersih, hijau, dan sehat akan memberikan kualitas hidup yang lebih baik untuk kita semua,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot akan mulai menegakkan aturan secara lebih tegas.

Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

“Kita ingin aturan ini menjadi pengingat agar semua patuh dan ikut menjaga kebersihan kota,” tegasnya.

Edi juga mengungkapkan bahwa sejumlah tamu dari luar kota, termasuk Menteri Lingkungan Hidup, telah memberikan apresiasi atas kebersihan dan penghijauan di Pontianak.

“Namun pekerjaan belum selesai. Masih ada kawasan yang perlu perhatian khusus. Mari kita jaga bersama,” pungkasnya.

error: Content is protected !!