PONTIANAK — Puluhan layangan dan benang gelasan kembali disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.
Dalam razia yang digelar Sabtu sore (24/5), di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, petugas mengamankan lebih dari 50 layangan berikut gulungan benangnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin menanggapi keresahan warga terhadap maraknya permainan layangan di tengah kota.
“Permainan ini bukan sekadar mengganggu, tapi sudah membahayakan nyawa. Terutama bagi pengguna jalan yang bisa terluka karena tali layangan,” ujarnya.
Ahmad menyesalkan masih banyak warga yang bermain layangan meski razia dilakukan hampir setiap hari.
Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk tidak mencari hiburan dengan mengorbankan keselamatan orang lain.
“Coba bayangkan jika yang terkena tali itu adalah anak atau istri dari pemainnya sendiri. Jangan hanya memikirkan kesenangan pribadi,” ucapnya.
Ia menyebutkan keterbatasan personel menjadi kendala dalam menindak pelanggaran ini secara menyeluruh. Meski begitu, Satpol PP terus melakukan pemantauan dan penindakan di titik-titik rawan.
Ahmad pun mengimbau warga untuk menghentikan aktivitas bermain layangan, terutama di kawasan permukiman padat dan jalan protokol.
Menurutnya, selain membahayakan pengendara, permainan ini juga berpotensi menyebabkan gangguan lain seperti padamnya listrik akibat layangan bermaterial kawat yang menyentuh jaringan PLN.
“Sudah banyak kejadian, mulai dari luka parah hingga korban jiwa. Ini bukan sekadar permainan, tapi ancaman serius,” tegasnya.
Fenomena layangan yang marak di Kota Pontianak memang kerap menjadi polemik. Di satu sisi dianggap budaya dan hiburan, namun di sisi lain menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan publik.