PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Senin, 26 Mei 2025.
Dokumen ini akan diajukan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan lima tahun ke depan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pentingnya percepatan implementasi RPJMD sebagai arah kebijakan pembangunan kota.
“Setelah disahkan, RPJMD akan dikirim ke provinsi untuk ditetapkan sebagai Perda dan menjadi acuan pembangunan hingga 2030,” ujar Edi seusai rapat paripurna di gedung DPRD.
RPJMD terbaru ini, kata Edi, memuat kesinambungan program dari periode sebelumnya.
Selain menyelesaikan proyek-proyek yang tertunda, dokumen itu juga mencantumkan sejumlah inisiatif strategis baru.
Di antaranya pembangunan Jembatan Garuda, penyelesaian Outer Ring Road, serta pembenahan sistem drainase kota.
“Tantangan utama kita masih di soal genangan. Kita akan memperkuat sistem drainase, normalisasi parit, dan penggunaan pompa air agar genangan bisa cepat surut saat hujan deras,” kata Edi.
Selain persoalan infrastruktur, Edi menyoroti pentingnya perbaikan sistem penanggulangan kebakaran di kawasan padat penduduk.
Merespons kebakaran yang terjadi belum lama ini, ia menekankan bahwa kendala utama bukan pada ketersediaan air, melainkan akses kendaraan pemadam ke lokasi kejadian.
“Pontianak punya banyak sumber air. Masalahnya kendaraan pemadam sulit masuk ke lokasi kebakaran. Ke depan, kita butuh sistem yang lebih adaptif, seperti pompa terapung yang bisa dioperasikan lewat jalur sungai,” ucapnya.
Pemerintah kota juga mendukung penuh rencana pemerintah provinsi untuk melakukan pengerukan muara sungai guna melancarkan aliran air dari hulu ke hilir.
Menurut Edi, langkah ini akan membantu mengurangi sedimentasi dan mencegah banjir.
“Delta Kapuas terbentuk dari endapan selama ratusan tahun. Kalau dikeruk, insya Allah aliran air akan lebih lancar,” ujarnya.