Ekonomi

Jaga Stabilitas, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah

×

Jaga Stabilitas, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyesuaikan tingkat bunga penjaminan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang

digelar Senin, 26 Mei 2025, LPS menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis poin (bps) untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan.

Dengan keputusan ini, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,00%, dan 6,50% di BPR.

Adapun TBP simpanan valas pada bank umum tetap di 2,25%. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih dibayangi dinamika perang dagang dan pergeseran ekspektasi investor terhadap arah kebijakan suku bunga global.

“Banyak bank sentral di dunia memangkas suku bunga untuk menopang pemulihan. Hal ini menambah volatilitas di pasar keuangan global,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (27/5).

Di sisi lain, perekonomian Indonesia dinilai masih solid meski penuh tantangan. Pada kuartal pertama 2025, ekonomi tumbuh 4,87% secara tahunan. Aktivitas manufaktur dan konsumsi rumah tangga mulai normal pasca-Idul Fitri.

Pasar keuangan domestik juga menunjukkan sinyal positif, ditandai dengan arus masuk modal (inflow) selama Mei.

Purbaya menekankan pentingnya sinergi lintas pemangku kepentingan untuk menjaga momentum pemulihan.

“Intermediasi perbankan tetap tumbuh, dengan kredit per April naik 8,88% yoy dan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 4,55%,” katanya.

Pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi yang melonjak 15,2%. DPK ditopang pertumbuhan giro dan tabungan yang masing-masing naik 6,02% dan 6,05%.

Ketahanan perbankan juga tetap terjaga. Rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan berada di level 25,43% per Maret 2025.

Likuiditas pun aman, dengan rasio AL/NCD 111,32% dan AL/DPK 25,23%, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan.

Risiko kredit juga menunjukkan perbaikan. Rasio kredit bermasalah (NPL) stabil di 2,24%, dan Loan at Risk (LaR) terus menurun menjadi 9,92%.

Cakupan penjaminan simpanan LPS juga tetap kuat. Per April 2025, sebanyak 99,94% rekening nasabah bank umum—atau 621,8 juta rekening—terjamin sepenuhnya.

Angka ini melampaui ketentuan Undang-Undang LPS yang mewajibkan minimal 90%, dan juga melampaui standar internasional sebesar 80% dari International Association of Deposit Insurers (IADI).

LPS juga terus memantau suku bunga pasar (SBP) simpanan. Untuk rupiah, SBP naik tipis 3 bps menjadi 3,56% per Mei 2025.

Potensi penurunan terbuka setelah Bank Indonesia memangkas BI-Rate sebesar 25 bps.

Sementara SBP valas naik 11 bps menjadi 2,17% akibat perubahan ekspektasi terhadap suku bunga The Fed dan kebutuhan likuiditas perbankan.

LPS mengimbau bank untuk transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui media informasi di kantor maupun kanal komunikasi digital.

“Kepatuhan pada ketentuan ini penting demi perlindungan nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” tutup Purbaya.

error: Content is protected !!