LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak melaksanakan penandatanganan pakta integritas komitmen dukungan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, di Kantor Bupati Landak. Rabu, 28 Mei 2025, siang.
Penandatanganan komitmen dukungan ini diikuti berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait, mulai dari Ketua DPRD Kabupaten Landak, Polres Landak, Kejari Landak, Ketua Ikatan Wartawan Online Landak, Ketua PGRI, Ketua K3S, Ketua MKKS, serta beberapa kepala OPD terkait.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan penandatanganan komitmen dukungan tersebut dalam upaya mengajak pihak-pihak terkait, untuk berkomitmen mengawasi penerimaan murid baru.
“Kita semua berupaya dan meminta komitmen bersama, agar mengawasi proses penerimaan siswa baru,” ucap Karolin.
Pengawasan bersama tersebut diharapkan agar dalam proses penerimaan murid baru nantinya tidak ada potensi pungli, biaya-biaya tambahan yang dibebankan kepada siswa, hingga gratifikasi dan lain-lain.
“Harapan kita masyarakat, anak-anak kita bisa mendapatkan haknya di dunia pendidikan. Jadi tidak boleh ada biaya ini dan itu, uang gedung, uang pendaftaran dan lain sebagainya sudah dilarang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karolin juga mengingatkan kembali terkait biaya penebusan ijazah. Dia meminta tidak ada biaya-biaya yang tidak sesuai ketentuan, yang dibebankan kepada anak didik.
“Berkaitan dengan biaya penebusan ijazah, kami harap tidak ada dibebankan macam-macam kepada anak didik. Agar mereka bisa mendapatkan ijazah, tanpa ada biaya yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan komitmen bersama ini diharapkan tidak hanya bisa mengedepankan masa depan anak-anak, namun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini juga diharapkan bisa mewujudkan sistem pendidikan yang objektif, transparan dan akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminatif.
Sebelumnya dalam sambutannya, Bupati Karolin juga menyebut salah satu persoalan yang perlu diperhatikan terkait dengan harapan lama sekolah. Sehingga penerimaan murid jenjang SMP menurutnya harus benar-benar menjadi perhatian oleh Dinas Pendidikan.
Jangan sampai menurutnya lulusan SD yang hendak masuk SMP tidak memiliki biaya terkendala. Karena akan memengaruhi langsung angka indeks pembagunan manusia.
Dikatakan Karolin, selain pendaftaran yang tidak berbiaya, sekolah negeri juga dilarang melakukan pengadaan seragam hingga buku, termasuk LKS.