Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kisah PT Ihya Tour dan Travel bak drama penuh intrik di balik janji manis perjalanan rohani.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bergerak cepat: dua tersangka ditahan, tujuh laporan masuk, dan kerugian korban ditaksir mencapai miliar rupiah.
“Kasus ini kami tangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, saat ditemui Rabu, 28 Mei 2025.
Ia menegaskan, proses penyidikan terus berjalan, sementara berkas perkara telah dilengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan.
Tersangka berinisial J dan H kini meringkuk di tahanan Polda Kalbar.
“Kami belum menerima permintaan dari pihak manapun untuk menempuh jalur kekeluargaan. Jadi, restorative justice belum dapat dilakukan,” kata Bayu.
Penyidik, menurut Bayu, telah memeriksa puluhan saksi dan aktif berkoordinasi dengan instansi terkait. Di tengah proses hukum, apresiasi justru datang dari para korban.
“Mereka mengucapkan terima kasih karena dalam waktu singkat tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya.
Total ada tujuh laporan polisi, dengan 27 korban yang mengaku dirugikan oleh PT Ihya Tour. Kerugiannya tak main-main—sekitar satu miliar rupiah.
Bayu memastikan, Polda Kalbar berkomitmen menuntaskan kasus ini. “Demi menjaga kepercayaan publik dan memberikan kepastian hukum bagi para korban,” katanya.