Aksaraloka.com, PONTIANAK-Bocah laki-laki berusia sembilan tahun pengamen cilik di Pontianak dan penyandang kebutuhan khusus ditemukan tewas pada Selasa, 28 Mei 2025.
Di balik kematiannya, terkuak sebuah kisah muram: empat hari siksaan bertubi-tubi dari kekasih sang ibu.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan berat yang berujung maut terhadap korban.
“Kasus ini kami terima pada hari Selasa. Hasil visum menunjukkan luka lebam di hampir seluruh tubuh korban. Indikasinya, korban dipukul dengan benda tumpul,” ujar Agus saat konferensi pers, Rabu, 28 Mei 2025.
Pelaku, pria berinisial APR, diketahui merupakan kekasih ibu korban. Menurut keterangan awal kepada penyidik, ABR naik pitam lantaran merasa tersinggung saat sang ibu terlambat menyajikan makanan. Pelampiasannya: bocah tak berdosa itu menjadi sasaran amarah.
Penyiksaan berlangsung sejak Sabtu, 24 Mei 2025, dan baru berhenti setelah korban mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 27 Mei.
Ketika keluarga hendak menguburkan jenazah, kecurigaan muncul dari kakak pelaku yang melihat kejanggalan pada tubuh bocah itu — lebam membiru, luka memar. Ia pun segera melapor ke Polsek Pontianak Utara.
“Pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong, kayu, bahkan membantingnya ke lantai,” kata Agus. Tak hanya sang anak, ibunya pun turut menerima kekerasan fisik dari pelaku.
Jenazah korban kini telah divisum di RS Bhayangkara Anton Soejarwo. Hasilnya menegaskan adanya kekerasan sistematis yang dilakukan selama berhari-hari.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya: penjara lebih dari lima tahun.
Redaksi Aksaraloka.com mengingatkan kembali: kekerasan dalam rumah, terlebih kepada anak, adalah kejahatan yang harus dihentikan.