Hukum dan Kriminal

Geger di Pontianak! Kurir Sabu Rp150 Juta Ditangkap, 1 Kilo Barang Haram Diselip di Gantungan Motor

×

Geger di Pontianak! Kurir Sabu Rp150 Juta Ditangkap, 1 Kilo Barang Haram Diselip di Gantungan Motor

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Aksi peredaran narkotika di Kalimantan Barat kembali menggemparkan. Seorang pria asal Tayan, MH (34), ditangkap polisi saat membawa sabu seberat 1.010 gram yang diselipkan secara nekat di gantungan sepeda motor miliknya.

Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak menghentikan pelaku di Jalan Imam Bonjol, tepat di Simpang Tiga Untan, setelah menerima informasi dari warga.

Tersangka saat itu mengendarai Yamaha Lexi warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Sintang atas perintah seseorang bernama Her. Imbalannya Rp150 juta,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, Rabu 28 Mei 2025, siang.

Barang bukti sabu dengan berat total 1.010 gram itu disebut cukup untuk merusak masa depan sedikitnya 8.080 jiwa, berdasarkan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 8 orang.

MH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal: pidana mati.

error: Content is protected !!