Aksaraloka.com, PONTIANAK-Tengah malam yang mestinya tenang di Hotel Aston, Jalan Gajah Mada, berubah mencekam ketika seorang pria bernama RA (37) mengamuk karena ditolak masuk tempat hiburan.
Tak sekadar adu mulut, RA juga membawa senjata tajam jenis kerambit dan mengancam petugas penjaga tiket yang bernama Rosanto.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 01.10 WIB. Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, pelaku hendak membawa tamu masuk ke tempat hiburan malam River X Aston Pontianak tanpa membayar tiket. Saat ditahan oleh Rosanto, pelaku naik pitam.
“Terduga pelaku mengancam akan menunggu korban di luar sambil memegang pinggangnya. Korban curiga, lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah kerambit sepanjang 10 sentimeter,” ujar Jatmiko, Senin 2 Mei 2025.
Kerambit berwarna putih-silver itu kemudian menjadi barang bukti utama kasus ini.
Dalam upaya merebut senjata tajam itu, jari telunjuk kiri Rosanto terluka. Tak tinggal diam, ia segera melapor ke Polsek Pontianak Selatan.
Tim Macan Selatan langsung bergerak cepat. Berdasarkan informasi warga, pelaku diketahui sedang duduk santai di tepi Jalan Gajah Mada.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat interogasi awal,” tutur Jatmiko.
Atas perbuatannya, RA kini dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Ia terancam hukuman penjara atas aksinya yang nyaris menumpahkan darah hanya karena tiket masuk hiburan malam.