PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan pembatasan aktivitas malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025, yang melarang anak berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa pendamping orang tua atau wali.
Kebijakan ini bukan semata upaya penertiban, tapi bentuk perlindungan negara terhadap anak dari potensi kekerasan, pergaulan bebas, hingga kriminalitas jalanan.
“Kami ingin anak-anak Pontianak tumbuh di lingkungan yang aman dan kondusif,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Kamis, 5 Juni 2025.
Jika ditemukan melanggar, anak akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga pembinaan di tempat rehabilitasi.
Namun, Edi menegaskan pendekatan utama tetap persuasif, dengan peran penting orang tua dalam mengingatkan anak.
Pemerintah Kota menggandeng sejumlah pihak dalam penerapan kebijakan ini, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DP2KBP3A, serta Satpol PP. Lurah dan camat juga dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan.
Warga Pontianak pun diminta ambil bagian. Pemkot membuka kanal pelaporan jika masyarakat menemukan anak-anak berkeliaran pada jam terlarang.
“Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” kata Edi.
Perwa ini diteken pada 6 Mei 2025, dan langsung berlaku penuh.
Kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran atas meningkatnya kenakalan remaja yang dinilai berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan masa depan generasi muda.
“Kalau lingkungan kita bersama bisa menjaga anak-anak, mereka akan lebih terlindungi dari risiko jadi korban ataupun pelaku kekerasan,” kata Edi.