banner 468x60
Pontianak

Cerita Wiwik Urus Akta Kematian Ibu di Pontianak, Sehari Langsung Jadi

×

Cerita Wiwik Urus Akta Kematian Ibu di Pontianak, Sehari Langsung Jadi

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan (adminduk).

Pelayanan cepat, mudah, dan tanpa biaya menjadi fokus utama untuk memastikan kepuasan masyarakat.

Salah satu warga, Wiwik, mengaku puas atas layanan yang diterimanya saat mengurus akta kematian almarhumah ibunya, Aminah.

Ia menceritakan bahwa proses pengurusan dokumen dilakukan dengan sangat efisien dan tanpa kendala berarti.

“Saya mendaftar Jumat malam melalui website resmi Disdukcapil (https://online.disdukcapil.pontianak.go.id), hanya mengisi data seperti nama, NIK, dan alamat email. Setelah itu langsung dapat nomor antrean dan bisa pilih jadwal pelayanan,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Saat datang sesuai jadwal, Wiwik dilayani tanpa antre lama. “Tidak sampai 10 menit sudah selesai. Di hari yang sama, saya langsung menerima file akta kematian ibu saya melalui email. Prosesnya cepat, mudah, dan tanpa biaya,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi pelayanan ramah dari petugas, serta kemudahan sistem online.

“Pertama kali datang ke kantor, saya diarahkan untuk daftar secara daring. Tidak ada pungutan apapun, semua layanan diberikan secara gratis,” tegasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa layanan adminduk, termasuk akta kematian, dijamin selesai dalam satu hari.

Hal ini telah dibuktikan dari data permohonan pada 4 dan 5 Juni 2025, dengan total 21 berkas akta kematian yang semuanya terbit di hari yang sama.

“Akta kematian dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui langsung dikirimkan ke email masing-masing pemohon. Hanya satu orang yang datang ke kantor untuk mencetak, selebihnya kemungkinan mencetak secara mandiri menggunakan QR code yang tersedia,” jelas Erma.

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh layanan adminduk, termasuk KTP, KK, dan akta pencatatan sipil, diberikan secara gratis sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kami pastikan seluruh proses berlangsung transparan, tanpa pungutan biaya apapun. Tidak ada imbalan dalam bentuk apa pun yang dibenarkan dalam layanan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erma menyampaikan bahwa layanan daring merupakan bagian dari upaya digitalisasi Disdukcapil Pontianak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Setelah proses verifikasi selesai, dokumen resmi dikirimkan dalam bentuk digital yang bisa dicetak secara mandiri.

“Bagi yang punya printer, bisa cetak sendiri di rumah. Tapi bagi yang tidak, kami tetap layani pencetakan di kantor. Tujuannya agar semua warga bisa mengakses layanan ini tanpa kendala,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan online.

“Sistem sudah dirancang agar mudah digunakan. Kami juga siapkan petugas di kantor untuk membantu warga yang belum terbiasa dengan teknologi digital,” tambahnya.

Selain di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kapuas Indah setiap hari kerja, serta pelayanan di tingkat kecamatan secara offline tanpa perlu antrean online.