Hukum dan Kriminal

Driver Ojol Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak SD di Pontianak, Ternyata Seorang Pendeta

×

Driver Ojol Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak SD di Pontianak, Ternyata Seorang Pendeta

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Seorang pengemudi ojek online berinisial YB (48), yang belakangan diketahui merupakan seorang pendeta, diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang anak perempuan berusia delapan tahun saat mengantar korban ke sekolah di kawasan Pontianak Timur.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 11.24 WIB. Ibu korban, memesan layanan ojek online untuk mengantar anaknya ke sekolah dasar setempat. Setelah pengemudi tiba, anak korban diberangkatkan seperti biasa.

Namun di tengah perjalanan, YB diduga melakukan tindakan yang melanggar batas terhadap korban. “Tersangka beralasan memegang korban untuk mencegahnya terjatuh, namun tindakan tersebut justru berulang dan tidak sesuai prosedur, yakni melakukan pelecehan seksual,” ujar AKP Agus, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6).

Setibanya di sekolah, korban langsung berlari masuk tanpa berkata-kata. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian seragam korban dan salinan akta kelahiran.

Tersangka, YB, tercatat sebagai warga Kabupaten Kubu Raya, dan diketahui berprofesi sebagai pendeta. Saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau c, serta Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

“Kasus ini akan kami kawal hingga proses hukum tuntas. Tindakan apa pun yang merugikan anak di bawah umur akan kami tindak tegas,” tegas AKP Agus.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan memeriksa saksi-saksi tambahan. Korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak.

error: Content is protected !!