AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Barat tak mampu menjelaskan dakwaan yang dibacakannya sendiri dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Pontianak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kantor pusat Bank Kalbar yang dikatakan menelan kerugian Rp39 miliar.
Hal ini terjadi dalam sidang perdana untuk tiga terdakwa, yakni Sudirman, Samsir dan M.Faridan, Rabu 11 Juni 2025, siang.
Dalam dakwaan Eka Hermawan selaku JPU berulang kali mehyebutkan bahwa adanya Persengkokolan atau pernyataan bersama-sama melawan hukum oleh ketiga terdakwa dengan terdakwa lainnya Paulus Andi Mursalin sehingga terjadinya kerugian negara atas pengadaan tanah kantor pusat Bank Kalbar.
Setelah membacakan dakwaan secara rinci dan detail. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Pontianak menanyakan kepada tiga terdakwa maupun pengacara yang mendampingi apakah ada keberatan atau bantahan atau ada yang ingin ditanyakan terkait dengan dakwaan yang dibacakan oleh Eka Hermawan JPU Kejati Kalimantan Barat tersebut.
Ketiga terdakwa menyatakan tak tidak paham atau tidak mengerti terkait dengan dakwaan yang dibacakan serta tudingan yang disebut bersekongkol sehingga meminya penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa tidak mengerti dituduh terkait persengkokolan seperti yang dibacakan oleh JPU. Melalui majelis hakim, kami meminta untuk JPU menjelaskan atas tudingan tersebut, agar terdakwa kami mengerti dan memahami,” ucap Herawan Utoro di dalam sidang pelaku pengacara tiga terdakwa.
Majelis Hakim pun meminta jaksa untuk menjelaskan apa yang telah dituduhkan kepada terdakwa seperti yang dibacakan dalam dakwaan.
Eka Hermawan mengiyakan permintaan majelis hakim.
“Persengkokolan itu seperti apa, tentunya akan dibuktikan di pokok persidangan dengan peran masing-masing terdakwa yang kita dakwakan,” ujar Eka.
Mendengar penjelasan dari JPU tersebut, Herawan Utoro menegaskan bahwa itu bukan lah penjelasan.
“Para terdakwa dikatakan persengkokolan, yang dimaksud persengkokolan oleh terdakwa itu apa. Persoalan pembuktian itu berbeda itu nanti. Tapi tolong jelaskan terlebih dahulu,” ucap Herawan dengan nada yang mulai meninggi di ruang sidang.
Eka pun terdiam, JPU lainnya Robinson langsung mengambil microphone, dan langsung mengatakan apakah penjelasan itu diatur dan wajib dijelaskan JPU atas permintaan tersebut.
Herawan langsung menegaskan, bahwa apa yang diminta dirinya dan ketiga terdakwa adalah sesuatu yang telah diatur di dalam KUHAP yang tertuang dalam pasal 155.
Karena tak merasa tak mendapatkan jawaban akhirnya terjadi debat kusir. Namun berhasil ditengahi oleh majelis hakim dengan mengetuk palu.
Herawan pun meminta kepada majelis hakim, untuk mencatat bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak dipahami oleh JPU itu sendiri.
“Jika JPU saja tidak mampu menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada terdakwa. Lantas apa yang didakwakan serta dasar nya menyebut bersengkokol itu apa. Saya minta ini dicatat oleh majelis hakim,” tegas Herawan.
Majelis hakim pun meminta kepada panitera mencatat seperti apa yang disampaikan Herawan Utoro, terkait tidak mampunya JPU menjelaskan atas apa yang telah didakwakan.
Sementara terdakwa atas nama Samsir mempertanyakan terkait Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalimantan Barat yang ikut mendampingi dari awal hingga akhir atas proses pelaksanaan pengadaan tanah kantor pusat Bank Kalbar tersebut.
Menurut Samsir, bahwa pihaknya telah meminta pendapat hukum ke JPN Kejati Kalbar, sehingga pengadaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan prosedur, karena dari JPN sendiri telah mengeluarkan produk hukum berupa Legal Opinion (LO) sebanyak dua kali di tahun 2015, yakni pada proses pembayaran tahap pertama dan kedua.
“Melalui Asidatun yakni JPN Kejati Kalbar tahun 2015 serta LO yang dikeluarkan, kami meyakini bahwa pengadaan tanah pembelian sesuai prosedur sesuai ketentuan berlaku,” kata Samsir.
Ungkapan Samsir tersebut pun, langsung dicatat oleh Mejalis Hakim sebagai fakta persidangan.
Sementara itu sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada Jumat 20 Juni 2025 dengan agenda eksepsi dari Pengacara tidak terdakwa.