PONTIANAK – Sebanyak 54 anak di bawah umur terjaring dalam patroli gabungan pembatasan jam malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Sabtu malam, 14 Juni 2025.
Patroli berlangsung dari pukul 21.00 hingga 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan razia ini merupakan penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Patroli juga menjadi bagian dari implementasi Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Sebanyak 54 anak ditemukan masih berkeliaran di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Mereka tersebar di sejumlah titik seperti kafe, warung kopi, dan tempat bermain game,” ujar Sudiantoro.
Anak-anak tersebut langsung didata dan diberi edukasi mengenai aturan jam malam. Setelahnya, mereka diminta pulang ke rumah masing-masing.
Patroli melibatkan 99 personel gabungan dari Satpol PP Kota dan Provinsi, TNI/Polri, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Selain pendataan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada anak-anak dan pengelola tempat usaha, serta memasang stiker sosialisasi aturan jam malam.
“Ini akan rutin kami lakukan sebagai langkah perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman,” kata Sudiantoro.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengapresiasi langkah Satpol PP.
Ia menegaskan bahwa pengawasan anak di malam hari tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Orang tua harus jadi garda terdepan. Peraturan ini bukan membatasi, tapi melindungi,” tegas Edi.
Ia menyayangkan masih banyak anak yang kedapatan nongkrong di malam hari.
Menurutnya, anak-anak yang berada di luar rumah selepas pukul 21.00 berisiko tinggi terpapar berbagai ancaman—mulai dari tawuran, balap liar, pergaulan bebas, kriminalitas, hingga kecelakaan.
“Langkah ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” ujarnya.
Edi menambahkan, penegakan aturan akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Ia juga mengajak para pemilik kafe dan tempat hiburan untuk turut mendukung kebijakan ini.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus bergerak bersama,” pungkasnya.