banner 468x60
Info Ketapang

Organisasi Etnis di Ketapang Kecam Penghinaan terhadap Bupati, Dukung Sanksi Adat dan Proses Hukum

×

Organisasi Etnis di Ketapang Kecam Penghinaan terhadap Bupati, Dukung Sanksi Adat dan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Sejumlah organisasi etnis di Kabupaten Ketapang mengecam keras dugaan penghinaan terhadap Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, oleh seorang warga bernama Liberto Een.

Unggahan bernada hinaan dan kebencian itu dipublikasikan Liberto melalui akun Facebook miliknya pada 11 Juni 2025, menyasar Bupati dan rombongan yang tengah melakukan kunjungan kerja.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang, Heronimus Tanam, menyebut tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan.

Ia menegaskan pentingnya penerapan sanksi adat sekaligus proses hukum formal agar kasus serupa tak berulang.

“Kami mendukung penuh langkah DAD Kecamatan Sungai Laur dan DAD Kabupaten Ketapang untuk menjatuhkan sanksi adat sesuai hukum Dayak. Selain itu, jika unsur pidana terpenuhi, biarkan aparat hukum memprosesnya,” ujar Heronimus, Senin, 16 Juni 2025.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial, terutama dalam menyampaikan kritik.

Menurutnya, kebebasan berpendapat tak boleh jadi pembenaran untuk merendahkan martabat orang lain.

“Kritik itu sah, tapi harus tetap menjunjung etika. Jangan sampai justru memecah belah,” ujarnya.

Pernyataan sikap ini diteken bersama oleh berbagai organisasi etnis di Ketapang, seperti Majelis Adat Budaya Melayu, Majelis Adat Tionghoa, Paguyuban Jawa, Ikatan Keluarga Madura, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.

Kemudian Keluarga Besar Batak Sahata, Ikatan Keluarga Sumatera Barat, Flobamora, Malahayati Aceh, dan Kerukunan Keluarga Banjar.

Kecaman terhadap unggahan Liberto juga mengalir dari sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh publik.

Mereka menyebut tak ada alasan yang membenarkan penyebaran ujaran kebencian, apalagi terhadap pemimpin daerah.

Mewakili Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Ketapang, Kepala Sekretariat Zainuddin turut mengecam keras tindakan Liberto.

“Kami mendukung penjatuhan sanksi adat dan proses hukum terhadap pelaku. Siapa pun tidak dibenarkan menghina, apalagi dengan bahasa yang tidak pantas,” tegasnya.

Zainuddin berharap insiden semacam ini tidak terulang. Ia mengingatkan masyarakat Melayu agar mengedepankan adab dalam berkomunikasi, termasuk di dunia digital.

“Dalam tradisi Melayu, ada adab dalam pemerintahan. ‘Raja alim raja disembah, raja zalim raja disanggah’. Kata ‘sanggah’ itu kritik, tapi tetap beradab,” ujarnya.

Kepala Sekretariat Paguyuban Jawa, Siyono, juga mendesak agar pelaku dihukum tegas. Ia mengingatkan, ujaran kebencian bisa menimbulkan konflik horizontal yang berbahaya.

“Harus ada efek jera. Kami tidak ingin hal seperti ini merusak persatuan yang selama ini terjaga di Ketapang,” kata Siyono.

Ia juga mengimbau warga Jawa di Ketapang agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Bijaklah dalam berucap dan mengunggah. Jangan sampai karena satu unggahan, rusak hubungan antarmasyarakat yang sudah damai,” pungkasnya.