Hukum dan Kriminal

Haram Handpone Masuk Lapas dan Rutan di Kalbar! Kanwil Ditjenpas: Sanksi Tegas bagi Oknum Petugas

×

Haram Handpone Masuk Lapas dan Rutan di Kalbar! Kanwil Ditjenpas: Sanksi Tegas bagi Oknum Petugas

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Inspektur Wilayah IV Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Ia menyampaikan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang harus diperangi bersama.

“Saya meyakini narkoba tidak terlalu lama lagi akan hilang dari Bumi Pertiwi. Ini musuh negara yang sudah menjajah generasi kita,” ujar Endang, Selasa 17 Juni 2025.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan tidak boleh bersifat seremonial belaka.

“Semuanya harus turun tangan membantu aparat. Jika sudah berkomitmen, maka seluruh elemen di Kalimantan Barat harus bersatu untuk terbebas dari belenggu narkoba,” tegasnya.

Endang juga menyampaikan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum petugas yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau penyelundupan alat komunikasi ke dalam lapas.

Ia memastikan, sanksi pidana dan administratif akan diberikan, termasuk pemecatan bagi yang terbukti bersalah.

“Kalau ada persoalan oknum, prosesnya jelas. Kami akan beri hukuman berat. Untuk kasus narkoba, tidak ada ampun. Bisa sampai pemecatan,” ujarnya.

Dalam kurun delapan bulan terakhir, hasil razia di seluruh lapas dan rutan di Kalimantan Barat menunjukkan 375 unit ponsel, 188 power bank, dan 13 headset Bluetooth disita. Endang menyatakan bahwa pembersihan akan terus dilakukan.

“Saya yakin dalam waktu dekat, warga binaan akan takut menggunakan ponsel secara ilegal. Jika tertangkap, sanksinya tegas: minimal tidak dapat hak-hak tertentu selama satu tahun,” kata Endang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, Jayanta menyatakan bahwa pihaknya turut mendeklarasikan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan untuk mencegah penggunaan alat komunikasi di dalam lapas dan rutan.

“Ini sejalan dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM, haram handphone masuk ke dalam lapas maupun rutan.

Karena berpotensi digunakan untuk peredaran narkoba hingga penipuan oleh oknum WBP,” kata Jayanta.

Ia menambahkan bahwa petugas yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi, sedangkan petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan ponsel akan mendapat penghargaan.

“Kami berharap semangat ini benar-benar diterapkan di seluruh UPT di Kalimantan Barat,” ujar Jayanta.