Hukum dan Kriminal

KKP Gagalkan Penyelundupan 1.950 Butir Telur Penyu Ilegal di Kalbar

×

KKP Gagalkan Penyelundupan 1.950 Butir Telur Penyu Ilegal di Kalbar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan telur penyu ilegal di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa malam, 18 Juni 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, menjelaskan, operasi dilakukan setelah tim menerima informasi soal pengiriman telur penyu dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, menuju Kalimantan Barat menggunakan kapal tol laut KMP Bahtera Nusantara 03.

“Tim kami bersama Balai Karantina Wilayah Kerja Sintete langsung bergerak saat kapal sandar di Pelabuhan Kapet Sintete,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Petugas berhasil menemukan empat karton berisi 1.950 butir telur penyu tanpa identitas pengirim maupun penerima. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor PSDKP Sambas.

“Telur-telur ini sedang kami telusuri, siapa pemilik, pembawa, dan tujuannya,” kata Ipunk. Ia menegaskan, penyelundupan satwa dilindungi seperti telur penyu merupakan kejahatan serius.

“Saya peringatkan, jangan coba-coba memperdagangkan telur penyu ilegal. Kami akan hadir dan menindak tegas,” ujarnya.