Hukum dan Kriminal

Menteri P2MI: Jalur Tikus di Kalbar Jadi Pintu Keluar Pekerja Migran Ilegal

×

Menteri P2MI: Jalur Tikus di Kalbar Jadi Pintu Keluar Pekerja Migran Ilegal

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam upaya membangun komitmen bersama mencegah dan memberantas pengiriman tenaga kerja secara ilegal atau nonprosedural, khususnya di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

“Deklarasi bersama ini penting, karena Kalbar merupakan daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar masuk pekerja migran ilegal, terutama jalur tikus,” kata Abdul Kadir saat menyampaikan pernyataan resmi, Kamis 20 Juni 2026.

Menurut dia, dari data yang dimiliki Kementerian P2MI, terdapat lebih dari 70 jalur tikus di sepanjang perbatasan Kalbar.

“Perbandingannya cukup mencolok, satu keberangkatan prosedural berbanding tiga nonprosedural,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, para pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal bukan hanya berasal dari Kalbar.

“Banyak juga dari Sulawesi, NTB, NTT, Jawa, hingga Sumatera yang memilih lewat Kalbar karena dianggap lebih mudah,” katanya.

Masalah utama, lanjut Abdul Kadir, adalah pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi dan tidak terdaftar oleh negara.

“Ini sangat berbahaya. Ketika mereka menghadapi masalah di luar negeri, negara kesulitan memberikan perlindungan,” ujarnya.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya mencegah pergerakan pekerja migran nonprosedural di jalur perbatasan.

Ia juga mengaku telah berdiskusi dengan Gubernur Kalbar terkait penanganan pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia.

“Banyak dari mereka dipulangkan dari Serawak atau Sabah karena tidak berdokumen. Bahkan ada yang sudah berkeluarga di sana dan kini tinggal di sini tanpa dokumen resmi. Ini harus dicarikan solusi,” katanya.

Menteri P2MI menyebut pemerintah akan melakukan afirmasi, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah daerah agar para pekerja migran tersebut dapat segera memiliki dokumen kependudukan dan ketenagakerjaan yang sah.

“Kalau mereka ingin kembali bekerja, kita arahkan melalui jalur resmi. Kalau tidak, kita akan fasilitasi program transmigrasi, baik di Kalbar maupun luar Kalbar,” jelasnya.

Abdul Kadir berharap, melalui deklarasi bersama yang melibatkan unsur Forkopimda, tokoh adat, masyarakat sipil, serta pemerintah daerah, angka keberangkatan tenaga kerja secara ilegal dapat ditekan secara signifikan.

“Ini langkah awal yang konkret. Kita tidak bisa biarkan masalah ini berlarut. Harus ada keberpihakan nyata kepada pekerja migran, dari hulu hingga hilir,” pungkasnya.