PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menguasai fasilitas umum di kawasan waterfront tepian Sungai Kapuas.
Penertiban dilakukan menyusul keluhan warga yang merasa dihalangi menggunakan kursi publik karena dijadikan lapak oleh pedagang.
Aduan warga ramai di media sosial setelah muncul laporan bahwa pengunjung tak boleh duduk di kursi waterfront jika tidak membeli minuman yang dijejerkan pedagang di atasnya. Padahal, kursi itu dibangun pemerintah sebagai fasilitas publik.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik semacam itu. Menurutnya, ruang publik harus bisa diakses siapa saja tanpa syarat.
“Tempat duduk itu milik publik, bukan milik pribadi. Siapa pun berhak menikmati suasana Sungai Kapuas tanpa harus membeli apa pun,” kata Sudiyantoro usai penertiban, Minggu (22/6/2025).
Satpol PP yang turun bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas memberikan peringatan langsung kepada pedagang yang menaruh barang dagangan di atas kursi dan melarang warga duduk.
“Kalau ke depan masih ada yang melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar Sudiyantoro.
Ia juga meminta warga melaporkan jika menemukan praktik serupa, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi milik Pemkot Pontianak.
Langkah cepat Satpol PP ini disambut positif. Warga menilai kawasan publik seperti waterfront harus dijaga agar tetap nyaman dan inklusif.
“Saya sempat diminta beli minuman dulu sebelum duduk. Padahal itu kursi umum, bukan kafe. Jelas tidak nyaman,” ujar Yuni (34), warga yang ditemui di lokasi.
Hal senada disampaikan Rafi (27), pengunjung lainnya. Ia menilai pedagang tetap bisa mencari nafkah selama tak mengganggu akses publik.
“Silakan berdagang, tapi jangan kuasai fasilitas bersama. Kalau semua pedagang bertindak begitu, masyarakat kehilangan ruang,” katanya.
Warga berharap penataan PKL dan pengawasan ruang publik dilakukan secara konsisten agar waterfront tetap jadi tempat yang ramah untuk semua.