banner 468x60
Pendidikan

Diskdikbud Kalbar Kembali Tegaskan Larangan SMAN/SMKN Menjual Seragam

×

Diskdikbud Kalbar Kembali Tegaskan Larangan SMAN/SMKN Menjual Seragam

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan sekolah yang adil, transparan, dan bebas dari praktik komersialisasi.

Salah satu langkah tegas yang diambil adalah larangan bagi seluruh SMA/SMK negeri di Kalbar untuk menjual seragam atau mengarahkan siswa membeli perlengkapan sekolah di tempat tertentu, Senin 23 Juni 2025.

Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, menegaskan bahwa seluruh pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun guru, dilarang keras terlibat dalam kegiatan penjualan seragam dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada ruang untuk praktik penjualan seragam oleh sekolah. Termasuk juga melarang guru atau kepala sekolah mengarahkan siswa ke tempat pembelian tertentu. Orang tua memiliki hak penuh untuk memilih tempat membeli seragam,” ujar Rita.

Kebijakan ini, menurut Rita, merupakan amanat dari peraturan pemerintah pusat yang kini diperkuat di tingkat provinsi untuk menghindari potensi pungutan tidak resmi dan tekanan ekonomi pada orang tua siswa.

“Sekolah hanya boleh memberikan contoh model atau desain seragam sebagai panduan. Tidak untuk dijual, tidak untuk diwajibkan beli di koperasi atau tempat tertentu,” tegasnya.

Disdikbud Kalbar pun tidak segan-segan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang terbukti melanggar aturan tersebut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan di Kalbar.

“Jika ada temuan pelanggaran, kami akan tindak tegas. Ini bukan sekadar imbauan, tapi kebijakan resmi yang wajib dipatuhi seluruh sekolah negeri,” tegas Rita.

Di tengah upaya menjaga keadilan akses, Pemprov Kalbar juga terus melanjutkan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Program ini bertujuan memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena keterbatasan ekonomi.

“Kami tetap menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa kurang mampu, seperti tahun-tahun sebelumnya. Ini bagian dari komitmen kita untuk pendidikan yang inklusif,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Kalbar ingin menegaskan bahwa sekolah adalah ruang pembelajaran, bukan tempat transaksi. Orang tua dan siswa pun diharapkan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.