Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 290 karung pupuk ilegal
dari total 101 perkara tindak pidana perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Pontianak, Kalbar, Selasa (24/6/2025) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 22 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 1 perkara Kepabeanan, serta 59 perkara Narkotika dan Zat Adiktif.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen penegakan hukum serta bentuk akuntabilitas terhadap publik.
“Pemusnahan ini adalah bagian akhir dari proses hukum pidana yang sudah inkracht. Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang diputus untuk dimusnahkan benar-benar dilaksanakan sesuai perintah pengadilan,” ujar Samuel saat diwawancarai usai kegiatan.
Ia menjelaskan, dari 59 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan mencakup, sabu sebanyak 33,98 gram, ekstasi sebanyak 5,35 gram, dan ganja sebanyak 32,81 gram.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara yang cukup menonjol terkait peredaran pupuk ilegal dan obat-obatan tradisional serta kosmetik tanpa izin edar.
Dalam kasus pupuk ilegal, dua terdakwa yakni YP dan Ca terbukti mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan tidak berlabel.
Barang buktinya berupa 290 karung pupuk yang beratnya masing-masing 50 kg dengan merek Pupindo NPK 13.6.27.4.
“Untuk pupuk kami musnahkan ke TPA Batulayang dengan cara dikuburkan,” jelasnya.
Kasus lainnya, lanjut Samuel, melibatkan terdakwa TA, yang terbukti memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik tanpa izin edar dan tanpa memenuhi standar mutu.
“Total ada 4.512 item obat tradisional dan kosmetik ilegal yang hari ini kami musnahkan. Ini termasuk pelanggaran terhadap UU Kesehatan yang sangat serius karena menyangkut keselamatan konsumen,” tegas Samuel.
Dalam kesempatan tersebut, Samuel menekankan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal, terutama yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, benar-benar kami tindaklanjuti. Ini juga sebagai bentuk edukasi dan pencegahan agar ke depan tidak ada lagi peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan disaksikan langsung oleh perwakilan Forkopimda, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, digilas, dikuburkan dan dipotong, tergantung jenisnya.