Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kejaksaan Tinggi Kalimantan melakukan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Kalimantan Barat kepada yayasan Mujahidin.
Pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Kalimantan Barat tersebut, yakni menyusul tahap penyelidikan yang dilakukan kini ditingkatkan kepada tahap penyidikan.
Selain mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Kejati Kalbar juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Mujahidin dan Sekda Kalimantan Barat.
“Pemanggilan dilakukan dari kemarin. Kemarin itu tanggal 24 Juni untuk Ketua Yayasan Mujahidin, hari ini Sekda Kalbar. Besok 26 Juni 2025 dijadwalkan untuk mantan Gubernur Kalbar,” jelas Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Selasa 25 Juni 2025, pagi.
Menurut Wayan, saat ini status hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin dari Pemprov Kalbar sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Masih penyidikan umum, yang dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, berstatus sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka,” kata Wayan.
Wayan mengimbau kepada semua pihak untuk kooperatif atas pemanggilan yang sudah dijadwalkan oleh pihaknya, agar proses penegakan hukum yang dilakukan penyidikan tersebut berjalan dengan lancar.
“Jangan sampai nanti menjadi blunder di kemudian hari,” ujar Wayan.
Ditambahkan Wayan, penyidikan yang dilakukan pihaknya tersebut dipastikan transparan, semaksimal mungkin hasil dari penyidikan akan disampaikan kepada publik.
Sementara itu Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan penjelasan.
“Nanti aja” jawab Sutarmidji melalui pesan WhatsApp nya ketika dikonfirmasi terkait dengan pemanggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.